⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Bupati Kampar Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD Kampar Apresiasi Opini WTP Ke-10 Berturut-turut
Senin, 06-07-2026 - 23:10:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Bangkinang – Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T. menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar.


Rapat paripurna dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar H. Ahmad Taridi, S.Hi., M.M. Turut hadir mendampingi Bupati Kampar Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si., para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kampar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.


Ketua DPRD Ahmad Taridi menyampaikan apresiasi atas perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoensia Perwakilan Peovisni Riau terhadap APBD Kampar Tahun 2025, ini merupakan bentuk sinergitas dan ketaatan terhadap pengelolaan keuangan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan "Kata Ahmad Taridi yang didampingi para Pimpinan dan Anggota DPRD Kampar. 


Dalam sambutannya, Bupati Kampar menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala daerah diwajibkan menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.


Bupati juga menyampaikan bahwa Ranperda tersebut telah dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kali secara berturut-turut, sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel.


“Alhamdulillah, capaian opini WTP yang ke-10 berturut-turut ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kampar, dukungan DPRD, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ahmad Yuzar.


Dalam paparannya, Bupati menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,936 triliun atau 97,13 persen dari target sebesar Rp3,020 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp2,916 triliun atau 94,31 persen dari anggaran sebesar Rp3,092 triliun.


Pada sektor pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp72,018 miliar atau 100 persen dari target yang ditetapkan. Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp92,224 miliar.


Selain itu, Bupati juga memaparkan kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar per 31 Desember 2025 dengan total aset sebesar Rp5,061 triliun, kewajiban sebesar Rp48,779 miliar, dan ekuitas sebesar Rp5,012 triliun. Seluruh laporan tersebut disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.


Di akhir penyampaiannya, Bupati Kampar berharap pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar dapat memberikan saran, masukan, serta pembahasan yang konstruktif terhadap Ranperda tersebut sehingga dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


“Ranperda ini merupakan salah satu syarat penting dalam tahapan pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kampar dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Untuk itu kami berharap pembahasan dapat berjalan lancar demi mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kampar,” tutup Bupati.


Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat, mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar. (Diskominfo Kampar /CK)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kampar Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD Kampar Apresiasi Opini WTP Ke-10 Berturut-turut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved