Pemerintah Desa di Kota Banjar Jalin Kerja Sama Dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar
Banjar – Seluruh pemerintah desa di Kota Banjar resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama ini difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar semakin profesional, akuntabel, transparan, dan taat terhadap ketentuan hukum.
Kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar beserta jajaran, Kepala DPMD Kota Banjar, seluruh kepala desa se-Kota Banjar, serta unsur pemerintah daerah, dilaksanakan di Aula Desa Batulawang, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Selasa (28/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut Kepala DPMD Kota Banjar, Asep Yani Taruna menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
"Dengan adanya kerja sama ini, pemerintah desa memiliki mitra dalam memperoleh pendampingan, konsultasi, maupun pertimbangan hukum sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Lukman Hakim Tuasikal menjelaskan bahwa melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari akan memberikan berbagai layanan hukum kepada pemerintah desa, mulai dari bantuan hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan kejaksaan.
" Pendampingan hukum ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan aset desa, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, hingga penyelesaian berbagai persoalan administrasi pemerintahan, " ucapnya.
Kajari Banjar berharap, dengan adanya kesepakatan bersama ini, pemerintah desa dapat menjalankan tugas dan kewenangannya dengan lebih percaya diri karena memiliki pendampingan hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
" Tentunya ini juga bisa memberikan manfaat yang positif untuk pemerintahan desa,
sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik kepada masyarakat, " harap Kepala Kejaksanaan Negeri Kota Banjar.
Komentar Anda :