⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Pekanbaru Jelang Vonis, Abdul Wahid Minta Doa; Advokat Tegaskan Tak Ada Perintah Pengumpulan Dana dan Unsur Pemerasan Tak Terbuktipuh: Evaluasi Komprehensif Banjir Sudirman Menjadi Ujian Nyata Kepemimpinan Walikota Agung Nugroho*
Rabu, 29-07-2026 - 12:30:01 WIB
TERKAIT:
   
 

 


PEKANBARU - Terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Abdul Wahid, berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dalam sidang putusan yang dijadwalkan pada Kamis (30/7) mendatang.


 


Harapan itu disampaikan Gubernur Riau nonaktif tersebut usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (28/7). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.


 


"Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya rasa tidak ada komentar. Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua," kata Abdul Wahid.


 


Dalam sidang tersebut, tim advokat Abdul Wahid menegaskan tetap berpegang pada seluruh argumentasi yang telah disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) dan secara tegas menolak seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang dalam replik.


 


Pada bagian pembuka duplik, advokat mengajak majelis hakim menjadikan putusan perkara tersebut sebagai cerminan tegaknya hukum dan keadilan.


 


"Yang Mulia Majelis Hakim, kiranya putusan yang akan dijatuhkan kelak menjadi cerminan tegaknya nilai hukum, menjaga marwah peradilan, serta menumbuhkan pesan luhur Raja Ali Haji seorang cendekiawan Melayu, bahwa hukum adil atas segala rakyat, tanda raja beroleh inayah," ujar advokat dalam dupliknya.


 


Menurut tim advokat, keadilan yang diberikan kepada seorang terdakwa tidak hanya menyangkut pemulihan hak terdakwa, tetapi juga berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.


 


Dalam pokok duplik, advokat membantah sejumlah argumentasi JPU, termasuk terkait mekanisme pergeseran anggaran, rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, hingga dugaan adanya pemaksaan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).


 


Advokat menyatakan fakta persidangan tidak menunjukkan adanya perintah ataupun pemaksaan dari Abdul Wahid kepada para kepala UPT maupun pejabat lainnya untuk menyerahkan uang.


 


Mereka juga menilai replik JPU tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan, termasuk mengenai tuduhan adanya pengumpulan telepon seluler peserta rapat di rumah dinas gubernur.


 


Selain itu, tim advokat kembali menyoroti keterangan saksi mahkota Dani M Nursalam yang dinilai berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti lain. Mereka juga mempersoalkan adanya perbedaan keterangan antara Dani Nursalam dan Muh Arief Setiawan terkait dugaan penyerahan uang.


 


Dalam dupliknya, penasihat hukum menegaskan bahwa Abdul Wahid tidak terbukti memaksa, meminta, ataupun menerima uang sebagaimana didakwakan JPU. Mereka juga menyatakan alat bukti yang diajukan penuntut umum belum cukup membuktikan keterlibatan Abdul Wahid dalam perkara tersebut.


 


Atas dasar itu, advokat memohon majelis hakim menerima nota pembelaan, menyatakan Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.




 
Berita Lainnya :
  • Pekanbaru Jelang Vonis, Abdul Wahid Minta Doa; Advokat Tegaskan Tak Ada Perintah Pengumpulan Dana dan Unsur Pemerasan Tak Terbuktipuh: Evaluasi Komprehensif Banjir Sudirman Menjadi Ujian Nyata Kepemimpinan Walikota Agung Nugroho*
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved