⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Wakil Bupati Kampar Serukan Transparansi, Diskominfo Kampar Justru Bungkam: Ada Apa dengan Anggaran Media 2026?
Jumat, 07-08-2026 - 11:14:49 WIB
TERKAIT:
   
 

 


Bangkinang, Rabu, 5 Agustus 2026— Di tengah gaung reformasi pelayanan publik dan semangat pemberantasan maladministrasi yang digaungkan Pemerintah Kabupaten Kampar, muncul pertanyaan besar dari publik: mengapa hingga saat ini Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kampar belum memberikan jawaban resmi terkait permohonan keterbukaan data anggaran kerja sama media Tahun Anggaran 2026?


Pertanyaan tersebut mengemuka setelah LSM PENJARA DPC Kampar mengirimkan surat permohonan klarifikasi pada 22 Juli 2026 yang kemudian dilanjutkan dengan somasi administratif kedua 3 Agustus 2026. Namun, hingga kini, jawaban resmi dari Diskominfo Kampar belum diterima.


Ironisnya, kondisi tersebut terjadi hanya beberapa saat setelah Wakil Bupati Kampar, Dr. Misharti, S.Ag., M.Si., membuka Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 dan menegaskan pentingnya pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.


Ketua LSM PENJARA DPC Kampar, Budi Hendra, S.E., mengatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak bermaksud menyerang pihak tertentu, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan undang-undang.


"Kami tidak sedang mencari sensasi ataupun menyudutkan siapa pun. Namun, ketika masyarakat meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran publik, sudah seharusnya ada jawaban yang terbuka dan profesional," tegas Budi Hendra.


Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar slogan yang disampaikan dalam forum-forum resmi, melainkan kewajiban konstitusional yang harus diwujudkan dalam pelayanan sehari-hari.


Senada dengan itu, Sekretaris LSM PENJARA DPC Kampar, Hendriko Ihsan, M.Pd., menilai bahwa diamnya sebuah institusi publik terhadap permintaan informasi berpotensi memunculkan spekulasi yang tidak sehat di tengah masyarakat.


"Masyarakat tidak membutuhkan polemik, masyarakat membutuhkan penjelasan. Pertanyaan publik seharusnya dijawab dengan data, bukan dengan keheningan," ujarnya.


LSM PENJARA menegaskan bahwa langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan administrasi, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, organisasi tersebut berharap agar semangat antimaladministrasi yang digaungkan Pemerintah Kabupaten Kampar benar-benar diwujudkan dalam praktik pelayanan publik.


Di sisi lain, publik kini menunggu langkah konkret Diskominfo Kampar. Sebab, transparansi tidak hanya diukur dari penghargaan dan seremoni, tetapi juga dari keberanian sebuah institusi untuk menjawab pertanyaan masyarakat secara terbuka.


Satu pertanyaan yang kini mengemuka di tengah masyarakat Kampar: jika keterbukaan informasi adalah kewajiban, mengapa data anggaran media 2026 belum juga dibuka?


 




 
Berita Lainnya :
  • Wakil Bupati Kampar Serukan Transparansi, Diskominfo Kampar Justru Bungkam: Ada Apa dengan Anggaran Media 2026?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved