Tiket Masuk Istana Kampa Rp10 Ribu Dipertanyakan, Ke Mana Uangnya Mengalir?
Sabtu, 08-08-2026 - 17:01:53 WIB
KAMPAR — Persoalan tiket masuk ke kawasan Istana Kesultanan Kampa sebesar Rp10 ribu per orang mulai dipertanyakan masyarakat. Bukan hanya soal nominalnya, tetapi juga mengenai dasar pungutan, mekanisme pengelolaan, serta ke mana uang tiket tersebut disetorkan.
Keluhan muncul karena Istana Kesultanan Kampa merupakan situs sejarah yang semestinya dapat menjadi sarana edukasi masyarakat, khususnya pelajar yang ingin mengetahui sejarah Kesultanan Kampa.
Indah, kepada HKIndonesia.com, mempertanyakan apakah pungutan Rp10 ribu tersebut memiliki dasar hukum dan aturan yang jelas.
“Yang kami pertanyakan, uang Rp10 ribu itu masuk ke mana? Apakah masuk kas daerah, dikelola pihak tertentu, atau digunakan untuk biaya pemeliharaan kawasan? Dasar pungutannya juga harus jelas,” ujar Indah.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apabila memang ada pungutan untuk memasuki kawasan cagar budaya atau objek wisata milik pemerintah. Terlebih apabila pungutan tersebut dilakukan secara rutin.
“Kalau memang ada aturan dan memang untuk pemeliharaan, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan masyarakat hanya diminta membayar, tetapi tidak tahu uangnya digunakan untuk apa,” katanya.
Indah juga mempertanyakan apakah tersedia karcis atau tiket resmi, siapa yang menerbitkannya, apakah terdapat Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang menjadi dasar tarif tersebut, serta apakah penerimaan tiket dicatat sebagai pendapatan daerah apabila objek tersebut berada dalam pengelolaan pemerintah.
Ia menilai transparansi sangat penting agar tidak muncul prasangka di tengah masyarakat.
“Kalau ada dasar hukumnya, tunjukkan. Kalau uangnya masuk PAD, jelaskan. Kalau untuk pemeliharaan Istana Kampa, juga harus bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak tahu,” tegasnya.
Persoalan lainnya adalah dampak pungutan tersebut terhadap minat masyarakat dan pelajar untuk berkunjung. Jangan sampai situs sejarah yang seharusnya menjadi ruang belajar justru kurang diminati karena pengunjung harus membayar tanpa mendapatkan informasi yang memadai mengenai pengelolaan tiket.
HKIndonesia.com mempertanyakan kepada pihak terkait:
Apa dasar hukum pungutan tiket Rp10 ribu tersebut?
Siapa yang menetapkan tarif Rp10 ribu?
Apakah setiap pengunjung diberikan karcis resmi?
Uang tiket tersebut masuk ke rekening atau kas siapa?
Apakah penerimaan tersebut masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kampar?
Jika dikelola untuk pemeliharaan Istana Kampa, berapa besar penerimaan dan berapa yang digunakan untuk pemeliharaan?
Apakah ada laporan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan uang tiket tersebut?
Apakah pelajar, masyarakat lokal, atau kunjungan pendidikan memiliki kebijakan khusus terkait tiket masuk?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka oleh pengelola maupun Pemerintah Kabupaten Kampar agar tidak menimbulkan spekulasi.
Sebab, melestarikan sejarah tidak cukup hanya dengan menjaga bangunannya. Masyarakat juga harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengenal, mempelajari dan menghargai sejarah tersebut.
Jika memang pungutan Rp10 ribu memiliki dasar hukum dan seluruh penerimaannya dikelola secara resmi serta transparan, tentu hal itu dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Namun jika belum ada dasar pungutan yang jelas, pemerintah perlu segera melakukan evaluasi.
Jangan sampai Istana Kesultanan Kampa yang menyimpan sejarah besar justru sepi dari pengunjung karena persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan transparansi dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Komentar Anda :