Akibat Dendam, Tega Bunuh Teman Seprofesi. Pelaku Diancam Hukuman Seumur Hidup
Banjar – Kurang dari 24 jam, Aparat kepolisian dari Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Banjar berhasil menangkap seorang pria berinisial S yang menjadi terduga pelaku pembunuhan terhadap A yang merupakan rekan seprofesi sebagai pengatur lalu lintas atau yang lebih dikenal dengan sebutan 'Pak Ogah' di pertigaan BBWS, Ciaren, Purwaharja, Kota Banjar.
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Pasir Koja, Bandung, beberapa jam usai terjadinya peristiwa berdarah pada hari Kamis (6/8/2026) malam.
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah informasi dan petunjuk dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan masyarakat.
“ Dari hasil olah TKP dan informasi warga, Tim URC mendapatkan petunjuk dan melakukan pengejaran, tersangka berhasil kami amankan di kawasan Pasir Koja Bandung,” kata AKBP Didi saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Sabtu (8/8/2026).
Kapolres Banjar mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, motif atau latar belakang pembunuhan yang dilakukan S terhadap korban ( Asep) karena dendam dan sakit hati.
" Menurutnya, korban sok berkuasa, suka mengolok ngolok dan enggan berbagi hasil kepada pelaku selama mereka bekerja bersama.Hingga dari sana pelaku mengaku menaruh dendam kepada korban sejak empat tahun lalu, " ungkap AKBP Didi.
Menurut pengakuan pelaku, rasa dendam dan sakit hati tersebut sampai pada puncaknya pada malam kejadian tersebut, dimana Uup alias S ini bertemu korban dan terlibat pertengkaran dikarenakan pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban.
Selanjutnya pelaku pulang ke rumah dan mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya.
" Di TKP terjadi perkelahian, dan tersangka melakukan penusukan pada saat korban jatuh. Selain itu tersangka juga melakukan penusukan dengan menggunakan sebatang kayu ke bagian ulu ati ,sehingga korban meninggal dunia di TKP, " papar Kapolres Banjar.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku berusaha melarikan diri menuju Bandung, yang direncanakan selanjutnya akan ke Jakarta.
Namun, keberadaan tersangka berhasil diendus petugas. Tersangka akhirnya bisa ditangkap di Kawasan Pasir Koja Bandung pada pukul 16.30 WIB hari Jum'at (7/8/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan awal, terungkap pelaku mengaku tidak menyesal dengan perbuatannya. la bahkan mengaku merasa puas karena telah membalas dendam atas perlakuan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP. Ia dikenakan Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 458 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Komentar Anda :