Kebakaran Lahan Gambut di Rimbo Panjang Berulang, LSM Penjara Dorong Penegakan Hukum
Selasa, 25-08-2026 - 16:41:09 WIB
Rimbo Panjang — Kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang yang kerap terjadi setiap musim kemarau mendapat sorotan dari LSM Penjara. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum karena kebakaran yang berulang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kabut asap yang mengganggu masyarakat.
Ketua LSM Penjara, Budi Hendra, menilai kebakaran lahan di Rimbo Panjang perlu ditelusuri secara menyeluruh. Menurutnya, aparat tidak cukup hanya memadamkan api, tetapi juga perlu mencari tahu penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.
Budi Hendra menduga adanya kemungkinan unsur kesengajaan dalam kebakaran lahan yang terus berulang setiap tahun. Namun, dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang sesuai.
“Kalau kebakaran terus berulang setiap musim kemarau, tentu harus dicari tahu apa penyebabnya. Kalau ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian dari pemilik lahan, harus ada pertanggungjawaban hukum,” kata Budi Hendra.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan penerapan sanksi yang lebih tegas terhadap pemilik lahan apabila terbukti sengaja membakar atau secara hukum terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran.
Menurutnya, apabila dalam proses hukum ditemukan bahwa lahan tersebut berkaitan dengan tindak pidana, aparat dapat menempuh tindakan terhadap aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
“Jangan sampai setiap tahun kejadian yang sama terulang, sementara tidak ada efek jera. Kalau memang ada pihak yang terbukti bertanggung jawab, proses sesuai hukum harus dilakukan,” tegasnya.
Budi Hendra berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dapat bersama-sama melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap kawasan gambut di Rimbo Panjang, khususnya selama musim kemarau.
Ia menegaskan bahwa upaya penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan, sehingga pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Komentar Anda :