⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
GMNI Garut Laporkan Temuan BPK soal Hibah FKDT ke Polres Garut
Senin, 31-08-2026 - 17:11:01 WIB
TERKAIT:
   
 

 


 


GARUT — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pertanggungjawaban belanja hibah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024 kepada Unit Reskrim Polres Garut.


 


Laporan tersebut disampaikan GMNI untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri lebih lanjut sejumlah catatan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Garut.


 


Berdasarkan dokumen LHP BPK yang menjadi dasar laporan, Pemerintah Kabupaten Garut pada 2024 merealisasikan belanja hibah berupa uang kepada FKDT Kabupaten Garut sebesar Rp3,8 miliar.


 


Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat adanya pertanggungjawaban belanja hibah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp97.995.000.


 


Nilai tersebut mencakup pembelian tanah sebesar Rp80 juta, belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp12.995.000, serta belanja makanan sebesar Rp5 juta.


 


Salah satu catatan BPK berkaitan dengan pertanggungjawaban pembelian ATK. Dalam LHP disebutkan, hasil konfirmasi kepada pihak toko menunjukkan bahwa transaksi yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban tidak dilakukan di toko tersebut.


 


Selain itu, BPK mencatat adanya persoalan terkait bukti pertanggungjawaban pembelian makanan. Catatan tersebut kemudian menjadi bagian dari hal yang disampaikan GMNI dalam laporannya kepada aparat penegak hukum.


 


Ketua GMNI DPC Garut, Pandi Irawan, mengatakan laporan tersebut disampaikan agar berbagai catatan dalam pemeriksaan BPK dapat ditelaah secara objektif oleh aparat yang berwenang.


 


“Kami sudah melaporkan persoalan ini kepada Reskrim Polres Garut. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Yang kami minta adalah temuan BPK ini tidak berhenti sebagai persoalan administratif, tetapi diperiksa apakah terdapat unsur pidana,” ujar Pandi Minggu (30/8/2026).


 


Pandi juga menilai pengembalian dana sebagai tindak lanjut atas temuan BPK perlu dilihat bersama dengan proses pertanggungjawaban yang menjadi catatan dalam pemeriksaan.


 


“Kalau memang hanya kesalahan administratif, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kesengajaan membuat atau menggunakan dokumen yang tidak benar, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.


 


GMNI meminta penyidik memeriksa dokumen dan nota yang digunakan dalam pertanggungjawaban dana hibah serta mencocokkannya dengan transaksi yang sebenarnya.


 


Dalam laporan tersebut, GMNI turut menyebut Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai salah satu ketentuan yang dapat didalami apabila dalam proses hukum ditemukan bukti terkait dugaan pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak benar.


 


GMNI juga meminta aparat menelusuri penggunaan dana hibah secara menyeluruh untuk melihat apakah terdapat unsur pelanggaran hukum lainnya. Dana hibah tersebut diketahui bersumber dari APBD Kabupaten Garut.


 


Meski demikian, temuan BPK maupun laporan GMNI belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Seluruh dugaan masih perlu diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum.


 


Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, dokumen, serta keterangan para pihak yang diperoleh selama proses pemeriksaan.


 


Hingga berita ini disusun, pihak FKDT Kabupaten Garut belum menyampaikan tanggapan mengenai laporan yang disampaikan GMNI kepada Polres Garut.


 


GMNI Garut menyatakan menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum dan berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional serta objektif sesuai ketentuan yang berlaku.




 
Berita Lainnya :
  • GMNI Garut Laporkan Temuan BPK soal Hibah FKDT ke Polres Garut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved