Pemkab Kampar Buka Pengajuan Bantuan Beasiswa Tahun 2026, Berkas Diterima Hingga 15 September
Kamis, 03-09-2026 - 11:46:56 WIB
KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Sekretariat Daerah membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk mengajukan Bantuan Beasiswa Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan melalui surat Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar Nomor 400/KS/317, tertanggal 31 Agustus 2026, yang ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Kampar agar menyampaikan informasi persyaratan bantuan beasiswa kepada masyarakat dan mahasiswa di wilayah masing-masing.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa program bantuan beasiswa merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kampar dalam meningkatkan sumber daya manusia di bidang pendidikan serta memberikan bantuan kepada mahasiswa di Kabupaten Kampar.
Terdapat beberapa kategori penerima bantuan beasiswa, di antaranya Beasiswa Berprestasi Akademik S1, Beasiswa Berprestasi Non Akademik Tahfidz 20/30 Juz, serta Beasiswa Khusus Mahasiswa S1 Tidak Mampu dan Berprestasi Akademik.
Untuk Beasiswa Berprestasi Akademik S1, mahasiswa diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk mengajukan surat permohonan kepada Bupati Kampar, melampirkan dokumen kependudukan, Kartu Tanda Mahasiswa, Kartu Hasil Studi (KHS), surat keterangan aktif kuliah, serta bukti rekening Bank Riau Kepri Syariah atas nama pemohon.
Mahasiswa program eksakta diwajibkan memiliki IPK minimal 2,75, sementara mahasiswa program non-eksakta harus memiliki IPK minimal 3,00.
Sementara itu, bagi mahasiswa yang mengajukan Beasiswa Tahfidz, diwajibkan melampirkan sertifikat Tahfidz Al-Qur'an 20 atau 30 juz yang diterbitkan oleh lembaga pengesahan Tahfidz Qur'an tingkat kabupaten, kota, provinsi, atau nasional.
Adapun bagi mahasiswa kurang mampu dan berprestasi akademik, salah satu persyaratan yang harus dilampirkan adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh lurah atau kepala desa setempat.
Seluruh berkas permohonan diminta untuk dijilid sesuai ketentuan dan dikirim melalui Kantor Pos atau jasa pengiriman kepada Panitia Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, Komplek Perkantoran Bupati Kampar.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berkas persyaratan diterima paling lambat 15 September 2026.
Pemerintah Kabupaten Kampar berharap para Camat dapat menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat sehingga mahasiswa yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan program bantuan beasiswa Tahun 2026. ?
Komentar Anda :