⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
LSM PENJARA DPC KAMPAR Klarifikasi ke Pemdes Tanjung Berulak, Kades Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Surat atau Rekomendasi Transaksi Pasar Usang Air Tiris
Kamis, 24-09-2026 - 16:19:45 WIB
TERKAIT:
   
 

 


 


Air tiris, Kamis 24 September 2026 — LSM PENJARA DPC Kabupaten Kampar melakukan klarifikasi langsung kepada Pemerintah Desa Tanjung Berulak terkait informasi mengenai adanya transaksi atas objek yang dikenal masyarakat sebagai Pasar Usang Air Tiris.


Klarifikasi dilakukan setelah LSM PENJARA menerima informasi dari masyarakat dan sejumlah tokoh setempat mengenai adanya transaksi atas objek tersebut.


Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Tanjung Berulak, Edi Candra, S.E., menyatakan bahwa Pemerintah Desa Tanjung Berulak tidak pernah mengeluarkan surat maupun rekomendasi atas transaksi tersebut.


Keterangan Kepala Desa tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran LSM PENJARA. Sebab, apabila Pemerintah Desa tidak pernah mengeluarkan surat atau rekomendasi, maka pertanyaan berikutnya menjadi semakin mendasar: apa dasar transaksi tersebut, siapa yang memiliki alas hak, dan bagaimana sebenarnya status hukum tanah yang menjadi objek transaksi?


Ketua LSM PENJARA DPC Kabupaten Kampar, Budi Hendra SE., mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan status objek dapat diverifikasi.


“Kami datang untuk melakukan klarifikasi, bukan untuk menuduh pihak tertentu. Kepala Desa Tanjung Berulak, Bapak Edi Candra, S.E., sudah menyatakan dengan jelas bahwa Pemerintah Desa tidak pernah mengeluarkan surat maupun rekomendasi atas transaksi tersebut. Maka pertanyaan berikutnya harus dijawab melalui dokumen resmi: tanah ini statusnya apa, siapa yang memiliki hak, dan apa dasar transaksi yang dilakukan?” ujar Budi.
Pertanyaan Besar Berikutnya: Siapa yang Menguasai dan Siapa yang Bertanggung Jawab?


LSM PENJARA menilai persoalan ini tidak boleh berhenti hanya karena Pemerintah Desa telah memberikan klarifikasi.


Apabila tidak ada surat dari Pemerintah Desa, maka status objek tersebut justru harus semakin diperjelas. Apakah merupakan tanah dengan hak perorangan, tanah ulayat atau berkaitan dengan hak Ninik Mamak, tanah negara, atau justru merupakan bagian dari aset Pemerintah Kabupaten Kampar.


LSM PENJARA tidak ingin menyimpulkan salah satu kemungkinan tersebut sebelum terdapat dokumen resmi.


Namun secara logis, jika suatu objek berada dalam lingkungan kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya, sementara dasar kepemilikan atau alas haknya belum terang, maka pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk memastikan status, batas, dan perlindungan terhadap objek serta kawasan di sekitarnya.


Masjid Jami Air Tiris sendiri tercatat dalam basis data resmi kebudayaan pemerintah sebagai Bangunan Cagar Budaya peringkat Provinsi, berdasarkan SK Nomor Kpts. 966/XII/2017.


Karena itu, LSM PENJARA berpandangan bahwa status tanah di sekitar objek tersebut perlu diperiksa secara serius berdasarkan dokumen pertanahan dan administrasi aset, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan bahwa seluruh kawasan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Kampar.


Sekretaris LSM PENJARA DPC Kabupaten Kampar, Hendriko Ihsan, M.Pd., menambahkan bahwa persoalan tersebut penting dilihat bukan hanya dari sisi transaksi, tetapi juga dari sisi tertib administrasi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap aset dan kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya.


"masyarakat perlu memahami bahwa setiap objek tanah memiliki status hukum dan administrasi yang harus jelas. Jangan sampai terjadi transaksi sementara alas hak, batas objek, maupun kewenangan pihak yang melakukan transaksi belum dapat dibuktikan secara administratif. Karena itu, langkah yang paling tepat adalah membuka ruang klarifikasi berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan asumsi,” jelas Hendriko.


LSM PENJARA Soroti Peran BPKAD Kabupaten Kampar


Dalam konteks inilah, LSM PENJARA mempertanyakan peran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar.


Ketua LSM PENJARA DPC Kabupaten Kampar, Budi Hendra, S.E., mengatakan apabila berdasarkan dokumen resmi ternyata objek Pasar Usang Air Tiris merupakan aset Pemerintah Kabupaten Kampar, maka harus ada penjelasan mengenai bagaimana aset tersebut selama ini dicatat, diawasi, diamankan, dan dikendalikan.


“Kalau ternyata tanah ini merupakan aset Pemerintah Kabupaten Kampar, pertanyaan kami sederhana: tercatat di mana, nomor register asetnya berapa, siapa pengguna atau pengelolanya, bagaimana batasnya, dan bagaimana pengawasan terhadap aset tersebut selama ini? Kalau statusnya memang aset Pemkab, maka kontrol terhadap aset itu juga harus jelas,” ujar Budi Hendra.


Menurut LSM PENJARA, pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap BPKAD, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan tata kelola aset daerah dapat dipertanggungjawabkan.


Pemkab Kampar sendiri pada 2025 menyampaikan bahwa data aset tanah Pemerintah Kabupaten Kampar mencapai 2.464 persil, dengan sebagian masih belum bersertifikat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penertiban dan penyelamatan aset daerah memang menjadi agenda yang perlu mendapatkan perhatian serius.


Karena itu, menurut LSM PENJARA, khusus untuk objek Pasar Usang Air Tiris perlu ada jawaban yang terang dari instansi pengelola aset daerah:


Apakah objek tersebut tercatat sebagai aset Pemkab Kampar atau tidak?


Jika ya, LSM PENJARA meminta penjelasan mengenai:


nomor dan register aset;
luas dan batas objek;
dasar perolehan aset;
dokumen kepemilikan;
status sertifikat;
OPD pengguna/pengelola;
status penggunaan;
riwayat pemanfaatan;
apakah pernah dilakukan pemindahtanganan atau penghapusan;
serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap objek tersebut.


Sebaliknya, apabila tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kampar, maka perlu dijelaskan pula berdasarkan dokumen apa objek tersebut tidak termasuk BMD dan siapa yang secara hukum memiliki atau menguasai tanah tersebut.


Jangan Sampai Satu Bidang Menjadi Pintu Masuk Persoalan Bidang Lain


Ketua LSM PENJARA Budi Hendra menegaskan bahwa perhatian LSM bukan semata-mata terhadap satu transaksi.


Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan agar status satu bidang tidak menimbulkan ketidakjelasan terhadap bidang-bidang lain yang berada dalam kawasan yang sama.


“Kami tidak mengatakan transaksi itu salah. Kami juga tidak mengatakan tanah ini milik Pemkab, negara, atau Ninik Mamak sebelum ada dokumen yang membuktikannya. Tetapi kalau satu bidang sudah ditransaksikan sementara status tanahnya belum jelas, maka wajar kalau muncul pertanyaan: bagaimana dengan bidang yang berada di sebelahnya? Jangan sampai hari ini satu bidang, kemudian bidang lain ikut ditransaksikan, sementara status kawasan secara keseluruhan belum pernah dipastikan,” tegas Budi.


LSM PENJARA memandang bahwa kepastian hukum perlu ditempatkan sebagai langkah pencegahan. Artinya, sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih luas, status tanah, batas bidang, alas hak, dan kewenangan atas objek harus terlebih dahulu diperjelas.


Bukan Persoalan Sejarah Semata, Tetapi Kepastian Hukum


Sekretaris LSM PENJARA DPC Kampar, Hendriko Ihsan, M.Pd., menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menjadikan sejarah Pasar Usang Air Tiris sebagai satu-satunya dasar dalam penelusuran.


Menurutnya, sejarah penting sebagai konteks, tetapi persoalan yang sedang ditelusuri LSM adalah status hukum dan administrasi tanah.


“Kami tidak lagi ingin berhenti pada perdebatan sejarah. Sekarang pertanyaannya adalah dasar hukumnya. Kalau tanah negara, mana dokumennya? Kalau aset Pemkab, mana register dan dokumen asetnya? Kalau tanah ulayat atau berkaitan dengan Ninik Mamak, mana alas hak dan dokumen yang menerangkan status tersebut? Semua harus terang,” kata Hendriko.


LSM PENJARA menilai prinsip kepastian hukum dan perlindungan kepentingan publik harus menjadi dasar dalam menelusuri persoalan tersebut.


Penelusuran Akan Dilanjutkan


Setelah mendapatkan klarifikasi dari Kepala Desa Tanjung Berulak Edi Candra, S.E., LSM PENJARA DPC Kabupaten Kampar akan melanjutkan penelusuran kepada instansi yang memiliki kewenangan, khususnya terkait:


status tanah dan alas hak;
status Barang Milik Daerah;
register aset apabila tercatat sebagai BMD;
dokumen pertanahan;
batas dan luas objek;
riwayat penguasaan dan pemanfaatan;
dasar transaksi;
kewenangan pihak yang melakukan transaksi; dan
kemungkinan keterkaitan objek dengan kawasan yang memiliki perlindungan cagar budaya.


Surat LSM PENJARA sebelumnya juga telah meminta klarifikasi mengenai status BMD, dokumen kepemilikan, dasar pemindahtanganan, persetujuan pejabat berwenang, dan dokumen transaksi.


LSM PENJARA menegaskan bahwa hasil klarifikasi Pemerintah Desa merupakan satu tahapan dan bukan kesimpulan akhir mengenai status tanah.


“Kami menghargai keterbukaan Kepala Desa Tanjung Berulak, Bapak Edi Candra, S.E., yang sudah memberikan penjelasan. Sekarang kami akan melanjutkan penelusuran kepada instansi yang memiliki data dan kewenangan. Kami ingin persoalan ini terang berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan dugaan,” tutup Hendriko.


LSM PENJARA DPC Kabupaten Kampar menegaskan akan memberikan ruang kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan objek tersebut untuk menyampaikan klarifikasi dan dokumen yang dimiliki.


Penelusuran ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Tujuannya adalah memastikan status tanah jelas, dasar transaksi dapat diverifikasi, pengelolaan aset apabila merupakan BMD dapat dipertanggungjawabkan, serta mencegah munculnya persoalan yang lebih luas terhadap bidang-bidang lain di kawasan tersebut.


 




 
Berita Lainnya :
  • LSM PENJARA DPC KAMPAR Klarifikasi ke Pemdes Tanjung Berulak, Kades Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Surat atau Rekomendasi Transaksi Pasar Usang Air Tiris
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved