Rapat PAW DPRD Kota Banjar Media Tidak Boleh Masuk
Rabu, 17-03-2021 - 13:35:26 WIB
Banjar - Rapat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang di selenggarakan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar berlangsung khidmat, mnamun sayang ada beberapa awak media tidak diperbolehkan masuk untuk melaksanakan peliputan.
Hal tersebut diutarakan Dewi selaku Fasilitasi sidang dewan kepada awak media saat akan melaksanakan peliputan.
Tidak boleh, bahkan sempat ada anggota dari Humas Polres yang disuruh keluar," terang salah satu wartawan.
Padahal sudah jelas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Tidak hanya itu ketentuan Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Salah satu anggota DPRD Kota Banjar, dari fraksi Gerindra, Jojo Juarno menyayangkan dengan adanya kejaian tersebut. Media bebas melakukan acara peliputan.
"Kami (DPRD Kota Banjar) tidak membatasi bagi media yang akanelakukan peliputan. Jadi sangat disayangkan kalau ada media yang tidak bisa masuk untuk melakukan liputan," tandasnya. (Cup)
Komentar Anda :