Sholat Idul Fitri Diperbolehkan Di Lapangan, Asal Sesuai Prokes
Sabtu, 08-05-2021 - 20:10:33 WIB
Pemerintah Kota Banjar memperbolehkan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dilaksanakan di mesjid-mesjid atau di lapangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Banjar, Ade Setiana.
" Sesuai dengan surat edaran Kemenag no 07 Tahun 2021, pelaksanaan shalat Idul Fitri diatur dalam panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri yang disesuaikan dengan masa pandemi, " ucapnya kemaren, Jumat (07/05/2021).
Ditambahkan Ade, " Untuk pelaksanaan khutbah nantinya dilaksanakan seefektif dan seefisien mungkin, dan jumlah jemaah nantinya maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan mengenakan masker untuk menghindari penyebaran virus Covid-19. Semuanya harus mengikuti protokol kesehatan dengan 5 M nya, " imbuhnya.
Sementara itu untuk malam takbiran, hanya diperbolehkan di mesjid masing-masing dan dilarang untuk takbir keliling. (lies)
Editor : BM
Komentar Anda :