⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Sholat Idul Fitri Diperbolehkan Di Lapangan, Asal Sesuai Prokes
Sabtu, 08-05-2021 - 20:10:33 WIB
TERKAIT:
   
 

Pemerintah Kota Banjar memperbolehkan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dilaksanakan di mesjid-mesjid atau di lapangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Banjar, Ade Setiana.


" Sesuai dengan surat edaran Kemenag no 07 Tahun 2021, pelaksanaan shalat Idul Fitri diatur dalam panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri yang disesuaikan dengan masa pandemi, " ucapnya  kemaren, Jumat (07/05/2021).


Ditambahkan Ade, " Untuk pelaksanaan khutbah nantinya dilaksanakan seefektif dan seefisien mungkin, dan jumlah jemaah nantinya maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan mengenakan masker untuk menghindari penyebaran virus Covid-19. Semuanya harus mengikuti protokol kesehatan dengan 5 M nya, " imbuhnya.


Sementara itu untuk malam takbiran, hanya diperbolehkan di mesjid masing-masing dan dilarang untuk takbir keliling. (lies) 


Editor : BM




 
Berita Lainnya :
  • Sholat Idul Fitri Diperbolehkan Di Lapangan, Asal Sesuai Prokes
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved