JAKARTA-- Penyidik Satuan Reserse Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar jaringan narkoba I Internasional asal China-Malaysia- Indonesia seberat 2.048 gram shabu yang selundupkan lewat pelabuhan tikus.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan kami mengamankan tujuh tersangka berinisial MI,MRR,N, MIS, OPH,YP,NH, "Ada tiga WNA berinisial MM, H dan J kami nyatakan DPO," kata Kholis, Selasa (29/6), saat pers riliis, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Para pelaku memiliki peran masing seperti bandar, pemakai dan kurir shabu.
Ada residivis, kurir dan pemakai.
"Lebih lanjut, kata Kholis mengungkapkan shabu tersebut akan diedarkan ke Semarang, Jateng dan Jakarta. Modus ini sudah cukup lama.Namun, yang terbaru mereka selalu memperbarui perekrutan," ujarnya.Penyidik sedang berkoorodinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk meminta bantuan Kepolisian Asing untuk menangkap ketiga WNA yang masih buron. Barang masuk dari luar negeri lewat jalur laut. "Tentunya kami akan kerjasama dengan Polisi Negara lain serta berkoordinasi bersama Polda Metro Jaya dan Mabes Polri sebagai penghubung serta saring data," ungkap Kholis.
Kasus tersebut, bermula ketika penyidik melakukan pemeriksaan penumpang KM Lawit dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada bulan Maret 2021 yang lalu. Kami mencurigai dua penumpang berinsial MRR dan MI karena ketika tas yang melintas X- ray ditemukan shabu yang dibungkus daun teh hijau meek Guan Yin Wang.
Kholis mengungkapkan, kepada penyidik kedua pelaku mengaku direkrut untuk dijadikan kurir shabu oleh tersangka berinsial N dan atas perintah tersangka berinisial MIS, OPH dan YP. "Kami Lalu meringkus tersangka berinisial N di Pandeglang, Banten pada April 2021 lalu.Tersangka berinisial YP ditangkap di Semarang, Jateng pada April 2021," tandasnya.
Sedangkan, tersangka berinisial MIS selaku penghubung ke bandar di Malaysia masih buron yang menyuruh mengambil shabu di Pontianak untuk dibawa ke Jakarta. Tersangka berinisial OPH beperan sebagai bandar yang memesan sabu kepada tersangka berinsisl MIS untuk diedarkan di Semarang.
Sedangkan tersangka berinisial YP berperan menyuruh tersangka berinisial N untuk merekrut tersangka berinisial MRR dan MI untuk menerima sabu di Terminal Tanjung Priok. "Penyidik menangkap tersangka berinisial NH di Pemangkat, Kalbar pada bulan Juni 2021 yang lalu. NH ini berperan memastikan kalau 2 kg shabu sebelum dibawa dari Pontianak ke Jakarta," kata Kholis.
Tersangka berinisial NH ini apakah kaka kandung dari tersangka berinisial MI. Penyidik lalu melakukan pengembangan dengan meringkus tersangka berinisial MM, dan H di Surabaya, Jatim. Kemudian menangkap tersangka Joni di Dumai, Riau. Dua tersangka berinisial MM dan H berperan sebagai penghubung atau penyalur dana dari tersangka berinisial MIS di Semarang, Jateng.
"Tersangka Joni merupakan penampung aliran dana yang masuk dari peredaran shabu.Tersangka berinisial Joni diperintah oleh kaka kandungnya dari tersangka berinsial A yang masih buron yang ada di Malaysia. Pihaknya akan memiskin pata pelaku," tandas Kholis.
Sementara itu, Tim masih menyelidiki dengan mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tangan pelaku. Penyidik menyita barang bukti berupa 14 sertifikat tanah seluas 34988 meter persegi senilai Rp.6.997.600 ribu,uang tunai senilai Rp.6.202.450 ribu, tiga unit mobil senilai Rp. 544.900.000, dua belas unit sepeda motor senilai Rp.640.220.000, dua buah speadboat senilai Rp.140 juta, dua puluh satu buah HP senilai Rp. 54849.000, dan 72,6 gram sabu.
"Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 agat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup ayai denda maksimal Rp.10 miliar dan Pasal 3 jinto Pasal 2 ayat 1 huruf C atau Pasal 5 ayat 1 junto Pasal 2 ayat 1 huruf C UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau denda Rp.10 miliar," kata Kholis. (dade)
Komentar Anda :