⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
DTK PA 212 Kota Banjar Dorong HRS Ajukan Banding
Senin, 05-07-2021 - 12:58:01 WIB
TERKAIT:
   
 

Setelah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, HRS divonis hukuman penjara empat tahun.
Banyak pihak yang menyayangkan atas putusan Hakim tersebut, karena dinilai pengadilan dianggap timbang pilih dengan kasus yang dihadapi oleh HRS.


Hal tersebut disampaikan pula oleh Juru Bicara Dewan Tabfidzi Kota Banjar Persaudaraan Alumni - PA 212, Ustadz Aan Alamsyah kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (5/07/2021).


" Kita yang ada di Banjar merasa keberatan dengan vonis yang ditetapkan oleh hakim terhadap HRS, dikarenakan beliau itu hanya karena melanggar protokol kesehatan. Padahal banyak juga dengan kasus yang sama tapi tidak diproses secara hukum, " ucapnya.


Ustadz Aan menambahkan, "Untuk itu, pihak kami tetap mendukung dan mendorong kepada HRS untuk melakukan banding, " imbuhnya.



Sebelumnya Dewan Tabfidzi Kota Banjar Persaudaraan Alumni -PA 212, sudah berupaya secara persuasif agar HRS dibebaskan dengan menghadiri jalannya sidang putusan dan bersirahturahmi dengan Pengadilan Negeri Kota Banjar agar hukum tidak timbang pilih.


" Ke depannya kita masih melihat dan menunggu terhadap banding yang akan dilakukan oleh HRS, " pungkasnya.


 (Rizal) 




 
Berita Lainnya :
  • DTK PA 212 Kota Banjar Dorong HRS Ajukan Banding
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved