Aktifitas Di Luar Rumah Tidak Pakai Masker, Denda Rp.1 juta
Senin, 05-07-2021 - 19:02:27 WIB
Banjar-Penerapan PPKM darurat Jawa Bali disikapi serius oleh Pemerintah Kota Banjar. Mulai Selasa besok, (6/7/21), siapa pun yang terjaring razia PPKM karena tidak memakai masker, akan diberi sangsi berupa denda sebesar Rp.1 juta.
Sejumlah sangsi dimasa PPKM darurat ini tertuang dalam Peraturan Walikota No 31 tahun 2021. Penerapan sangsi administratif akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Sementara penerapannya akan melibatkan Pengadilan, Kejaksaan, dan Kepolisian serta unsur lain yang dibutuhkan.
Sejumlah persiapan sudah rampung dilakukan diantaranya BPBD dan Sat Pol PP Kota Banjar sudah memasang tenda darurat yang nantinya digunakan untuk sidang di tempat terhadap pelanggar PPKM darurat. Sejumlah titik operasi juga sudah ditentukan diantaranya di alun-alun kota banjar.
"Ini hasil musyawarah Forkopimda dalam upaya menekan, menurunkan dan mencegah penyebaran Covid 19 yang semakin masif, kami berharap warga bisa lebih taat terhadap protokol kesehatan," terang Edi Nurjaman, Kepala Sat Pol PP Kota Banjar (5/7/21).
Sangsi berat dengan denda Rp.1 juta ini, juga berlaku bagi pelalu usaha yang melanggar aturan PPKM darurat yakni beroperasi melebihi jam 8 malam. Selain sangsi denda, pencabutan izin usaha juga bisa dilakukan oleh petugas.
Pemerintah Kota Banjar berharap, usai masa PPKM darurat ini, laju kenaikan kasus positif Covid 19 bisa menurun drastis. Selain penerapan sangsi, upaya lain yang dilakukan adalah dengan gebyar vaksinasi. (Cup)
Komentar Anda :