Bandel, Satgas Tindak Tegas Pelaku Usaha Yang Buka Lewat Jam 8 Malam
Selasa, 06-07-2021 - 13:16:08 WIB
Banjar-Lantaran melanggar aturan razia PPKM darurat, Satgas gabungan TNI Polri, Sat Pol PP, Kejaksaan, Dinas Perhubungan dan Lapas Banjar, menutup paksa sejumlah tempat makan dan warung yang beroperasi diatas jam 8 malam. Pelanggar dikenakan denda Jutaan rupiah dan terancam pencabutan izin usaha berdasarkan Peraturan Walikota.
Petugas kemudian meminta konsumen di restoran agar segera meninggalkan tempat.
"Kami akan tindak tegas semua pelanggar PPKM darurat berupa denda dan sangsi administratif," terang Kapolres Banjar, AKBP Ardyaningsih Senin malam (5/7/21).
Meski kedapatan ada konsumen yang makan di tempat, namun pemilik usaha tetap mengelak dan mengaku pembelian dilakukan secara online. Meski mengelak, petugas tetap memberi sangsi dan pedagang harus menjalani sidang tindak pindana ringan esok hari di alun-alun Kota Banjar.
"Pembeli lebih ramai di malam hari tapi pemesanan dilakukan secara online, saya berharap sangsi ini bisa longgar tidak terlalu berat dendanya," kata Redi, pedagang makanan di jalan Cimenyan.
Selain denda, pemilik usaha juga terancam pencabutan izin usaha berdasarkan Peraturan Walikota nomor 31 tahun 2021. Razia PPKM darurat ini selain fokus terhadap tempat usaha yang membandel buka lebih dari jam 8 malam, juga akan menindak siapa pun yang tidak menggunakan masker. (Cup)
Komentar Anda :