⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Dinas Pendidikan Kota Banjar Jalani Sidang Tindak Pidana Ringan
Kamis, 15-07-2021 - 15:00:32 WIB
TERKAIT:
   
 

Banjar-Lantaran melanggar aturan PPKM darurat, Dinas Pendidikan Kota Banjar harus menjalani sidang tindak pidana ringan. Langsung dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Lukmanul Hakim. Sidang digelar di lapangan tenis pendopo, Kamis (15/7/21).


Sidang yang dipimpin oleh Hakim Agung Hartato, SH.,MH memutuskan denda sebesar Rp.1 Juta kepada Dinas Pendidikan Kota Banjar. Hakim menilai Dinas ini melanggar aturan PPKM darurat bekerja dengan kapasitas 50 persen. Sementara Dinas Pendidikan termasuk sektor non esensial dan non kritikal yang harus menerapkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 75 persen.


Pelanggaran PPKM darurat yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan ini, mendapat respon dari Inspektorat Kota Banjar. Inspektur Agus Muslih menyayangkan pelanggaran tersebut.
“Semoga ini menjadi pembelajaran kepada semua pihak agar lebih patuh terhadap aturan, Pemerintah Kota Banjar juga memberi sangsi teguran kepada Dinas Pendidikan,” jelas Agus Muslih.


Saat hendak diminta keterangan dan tanggapan, Kepala Dinas Pendidikan enggan memberikan pernyataan kepada awak media. (Cup) 




 
Berita Lainnya :
  • Dinas Pendidikan Kota Banjar Jalani Sidang Tindak Pidana Ringan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved