⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Diperpanjang
Minggu, 25-07-2021 - 21:36:05 WIB
TERKAIT:
   
 

Banjar-Pemerintah Kota Banjar kembali akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku sejak tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Selama pemberlakuan PPKM Level 4 yang berakhir tanggal 25 Juli 2021, ada beberapa kriteria yang yang dinilai baik, yaitu kasus aktif yang berada di bawah Provinsi, dan kasus kesembuhan lebih bagus prosentasenya di Provinsi, hanya kasus kematian yang lebih tinggi yang menjadikan Kota Banjar berada di Level 4.


Menurut Wakil Walikota Banjar Nana Suryana, dalam penerapan PPKM Level 4 mendatang, ada beberapa yang harus diperhatikan yaitu: Kesehatan, perekonomian dan dampak sosial.


" Sebetulnya ada hal-hal yang bisa kita lakukan dengan membuat kearifan - kearifan lokal dengan tidak menabrak terlalu kencang aturan dari pusat yang disesuaikan dengan situasi daerah masing-masing, " ucapnya sesuai rapat di Posko Satgas Covid Kota Banjar (25/7/221).


Di PPKM Level 4 nanti ada beberapa kebijakan yang akan diterapkan, seperti para pedagang non kebutuhan sehari-hari bisa berjualan dengan kapasitas 25% , artinya tidak tutup total.
Sedangkan bagi pemilik warung/ rumah makan, diperbolehkan menerima pembeli makan di tempat dengan ketentuan dibatasi hanya 3 orang dan waktu yang dibatasi hanya 20 menit.
Dengan penerapan ketentuan ini tentunya akan lebih meringankan para pedagang yang selama PPKM Darurat merasa terbebani.


Dalam seminggu ke depan di masa PPKM Level 4, Wakil Walikota tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mentaati prokes dan mematuhi peraturan.


" Covid-19 ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak, oleh pemerintah saja atau oleh TNI - Polri saja, tapi harus diselesaikan bersama-sama. Saya mengimbau masyarakat dalam seminggu ini, mari kita bersama-sama kita taati prokes, kita patuhi segala bentuk peraturan. Supaya di minggu kemudian kita sudah berada di level 3, level 2 bahkan level 1.Sehingga kelonggaran-kelonggaran untuk beraktivitas itu ada, " pungkasnya. (Cup) 


Editor : Lies Ernawati




 
Berita Lainnya :
  • Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Diperpanjang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved