FPD, Temukan Beras Tak Berizin Kementan dan Izin Label dalam Program BPNT, Polda Segera Tindak!!
Laporan Wartawan : Asraf
GARUT - Dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di beberapa daerah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, masih ditemukan komodoti beras yang tidak memiliki izin label dan izin Kementrian Pertanian (Kementan). Padahal izin label dan izin Kementan bisa menjamin kualitas beras yang diterima baik oleh setiap KPM.
"Ada beberapa Agen E-Warung Mandiri, yang masih menyalurkan beras bantuan BPNT tidak dilengkapi izin label dan izin Kementan. Padahal sudah ada aturannya, kendati dalam pedoman umum tidak ditentukan," ujar Ketua Forum Pemerhati Desa (FPD), Roni Faisal Adam, Minggu (8/8/2021).
Dikatakan Roni, masih banyak pabrik penggilingan padi yang belum memiliki izin lengkap baik izin labelisasi dan izin Kementan. Kendati ada yang memasang label pada karung beras legalisasinya masih dipertanyakan.
"Kalau mengacu pada undang-undang, jelas sudah masuk dalam ranah pidana. Soalnya, dalam segi harga dan kualitas kebanyakan mematok harga jenis premium. Di wilayah Garut Utara masih ada pabrik beras memasrkan dengan mencantumkan tanpa memiliki izin labelisasi," cetusnya.
Setiap KPM, yang menerima beras dalam program BPNT, memang tidak mempersoalkan terkait kualitas mutu beras dan izin labelisasi. Padahal, sesuai dengan aturan Kementrian Perdagangan penerapan label harus berizin, serta aturan dari Kementrian Pertanian pabrik beras harus memiliki izin Kementan atau PSAT.
"Saya mendesak, agar Polda Jabar untuk segera bergerak untuk menertibkan terkait izin labelisasi dan izin Kementan. Ini jelas sudah masuk ranah pidana," tegasnya.
Kualitas mutu beras, menurut Roni, sangat penting. Soalnya, KPM harus benar-benar menerima bantuan dengan kualitas sangat baik.
"Kalau tidak memiliki izin Kementan, siapa yang akan bertanggung jawab jika kualitas beras buruk, seperti yang saat ini ramai di bicarakan beras berkutu," katanya.
Roni mencontohkan, dengan tidak adanya izin labelisasi dan izin Kementan, kajdian di Kecamatan Cibatu, di Desa Keresek, KPM mengeluhkan kualitas beras yang buruk. Siapa yang akan bertanggung jawab.
"Saya lihat dalam karungnya, tidak memiliki izin Kementan dan izin labelisasi. Termasuk di Limbangan, masih banyak pasokan beras yang disalurkan agen tidak memiliki izin labelisasi dan Kementan. Hanya mencantumkan izin OSS dan SIUP. padahal itu perusahaan," katanya.
Roni juga menjelaskan, pemerintah menerapkan aturan izin labelilasi dan izin Kementan, selain memberikan jaminan kualitas beras itu sendiri, perusahaan beras juga tentunya akan membayar pajak.
"Sistem perusahaan akan terbaca saat mengajukan perizinan, terutama dalam OSS, apakah sudah membayar pajak atau belum. Apalagi perusahaannya berbadan hukum. Intinya Polda Jabar harus memberikan tindakan tegas bagi perusahaan pabrik beras yang tidak memiliki izin labelisasi dan izin Kementan," pungkasnya.(*)
Komentar Anda :