FPD : Desak Kepolisian Tindak Penyuplai Beras Tak Berizin
Jumat, 13-08-2021 - 05:38:15 WIB
Laporan Wartawan : UPAR
GARUT - Ketu Forum Pemerhati Desa (FPD) Kabupaten Garut, Roni Faisal Adam, meminta pihak Kepolisian untuk bergerak cepat dalam menindak suplayer dan agen yang menyalurkan bantuan beras dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang tidak memiliki izin label dan izin Kementan.
Hal ini menurut, Roni, akan merugikan KPM sebagai penerima. Yang mana dari segi harga dan kualitas beras jelas akan merugikan para penerima. Termasuk akan merugikan para pemilik penggilingan padi yang telah memiliki izin label dan izin Kementan.
"Kalau dilihat daru Undang-undang perlindungan konsumen, jelas akan merugikan KPM selaku penerima bantuan. Yang mana secara hukum juga sudah masuk ke unsur pidana. Seperti yang terjadi di KBB, Tim Sapu Bersih yang di pimpin AKB Zul Azmi menemukan pemalsuan jenis beras premium," ujar Roni, Kamis (12/8/2021) malam.
Dikatakan Roni, pihaknya juga menemukan adanya permintaan barang dengan harga rendah yang diduga dilakukan oleh para agen atau pemasok barang ke setiap agen. Padahal, jika dilihat dari harga beras jenis premium harganya lebih dari Rp 11 ribu itu juga kemasan karungnya juga sudah berbeda dengan beras kemasan medium.
"Ini kami mendesak pihak Kepolisian untuk bertindak cepat, terutama menindak pemasok beras yang tidak memiliki izin label dan izin Kementan. Izin label dan izin kementan itu sudah jelas akan menjamin pada kualitas beras," cetusnya.
Roni juga berharap dan meminta, pihak Agen Bank Mandiri, untuk lebih selektif dalam memilih pemasok beras. Yang mana harus yang sudah mengantongi perizinan lengkap.(*)
Editor : Drizal
Komentar Anda :