Proses Eksekusi Lahan di Banjar Diwarnai Kericuhan
Jumat, 20-08-2021 - 20:22:08 WIB
Banjar - Proses eksekusi pengosongan bangunan bekas bengkel dan lahan kosong di Jln BKR Lingkungan Cimenyan 1 Kelurahan Mekarsari Banjar, berlangsung cukup tegang.
Aksi saling dorong berlangsung antara kepolisian dan salah satu Ormas yang menghalangi proses eksekusi, Jum'at (21/08/2021).
Diketahui lahan tersebut milik Mulyadi (62) dan Elin (istrinya) selaku termohon eksekusi pengosongan. Dimenangkan melalui proses lelang oleh pemohon eksekusi Lukman Baktiar.
Berawal dari termohon Mulyadi menjaminkan sertifikat atas nama istrinya Elin Herlina kepada Bank BRI pada tahun 2017 untuk pinjaman sebesar 1,9 milyar. Terkendala dengan masalah pembayaran, pihak Bank BRI melakukan lelang, melalui kutipan risalah lelang nomor 742/34/2020 Tanggal 8 Januari 2021 atas sebidang tanah sesuai dengan sertifikat hak milik no 980 seluas 521 M² dan sebidang tanah berikut bangunan yakni toko dan bengkel sesuai sertifikat hak milik no 1054 seluas 453 M² masih atas nama Elin Herlina yang terletak di Jalan BKR no 94A blok Cimenyan Kelurahan Mekarsari.
Kuasa hukum Mulyadi, Haris Tanto S.H menyampaikan eksekusi tersebut cacat hukum.
Karena tuntutan putusannya tidak diterima, dan proses masih berjalan.
" Saya dipercaya oleh klien untuk menghadang proses eksekusi ini. Putusan diterima berbeda dengan ditolak. Dan sampai sekarang pun belum ada putusan, tapi dari pihak PN sudah ditetapkan. Ini belum inkhrah. Tapi kenapa proses eksekusi terus dilakukan, " ucapnya.
Untuk langkah selanjutnya pihaknya akan tetap melakukan langkah hukum.
"Untuk masalah ini kami tetap akan menempuh jalur hukum. Kami akan lakukan pendekatan hukum lagi, " tegasnya.
Sementara itu Panitera Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Banjar Dr. Sekhroni S.H, S.Ag, M.H mengatakan, untuk eksekusi tersebut sudah kedua kalinya dilaksanakan, namun mengalami penundaan.
" Ini eksekusi untuk kedua kalinya. Yang pertama Selasa tanggal 10 Agustus 2021, karena adanya kondisional massa, pihak keamanan memberikan penentuan baiknya eksekusi ditunda dulu. Selanjutnya kami melakukan rapat dengan pihak keamanan, dan akhirnya ditentukan eksekusi dilakukan hari ini. Alhamdulillah walaupun tadi ada hambatan dari massa pihak termohon eksekusi, kita bisa melakukan eksekusi, " ucapnya. (Lies)
Editor : BM
Komentar Anda :