Zulfahmi YS, Berharap pelaku pengadaan Surat Tanah Di desa Sungai pinang Di Tahan
Tambang:Zulfahmi YS,(63) Berharap kepada Bupati Kampar untuk menegur kepala desa Dan camat yang tidak teliti dalam menerbitkan surat Tanah,hal ini di sampaikan oleh Zulfahmi kepada Hkindonesia .com Minggu.22/08/2021.Di kediamannya Airtiris.
Zulfahmi, mengatakan persoalan lahan Milik Martuanya di sungai pinang,RT.01/RW.02. yang Berbatasan dengan Tanah:Nurhayati,(Sebelah utara),Emi (sebelah selatan),Udin Ajang(Sebelah Barat),dan badan jalan Raya Pekanbaru -Bangkinang,Km28.(Sebelah Timur).
Martuanya,dulunya berladang,bahkan pernah tinggal di lahan tersebut dan tidak ada masalah sama sekali.
Sudah puluhan tahun tanah tersebut di garap dan di kelola baru tahun 2018 kita bikin surat Tanah tersebut.
Waktu kita menerbitkan surat SKT, 2008.No Registrasi.430/SKT/Sp/VI/2009.Tgl10juni,2009.yang di tanda tangan oleh, RT,RW dan kepala desa jaslani.
Dan di lanjutkan dengan nomor Registrasi Camat Tambang No.430/SKT/sp/VI/2009.
Kok kenapa Surat yang sudah kami terbitkan,di tempat yang sama aparatur desa sungai pinang berani lagi menerbitkan surat lain,atas nama Orang lain.sebutnya.
Dengan munculnya surat baru tersebut, maka karena itu Zulfahmi,Melaporkan penyerobotan tanah ke polres kampar, Untuk dapat di proses secara Hukum dan UU berlaku.
Saya menilai ada indikasi oknum aparatur desa yang Bermain,karena mereka mengetahui persoalan lahan tersebut.
Bahkan mereka tau Zulfahmi sudah mendapatkan ganti rugi pelebaran badan jalan dari Pemda Kampar.
Awalnya kami sudah menghadap kades Dan camat Tambang menyampaikan persoalan surat tanah yang diterbitkan Desa Atas nama inisial " A. Agar dapat dicabut namun sampai sekarang tidak ada penyelesaian di desa mau Kecamatan,karena persoalan tetap berjalan,kami pihak keluarga tentu tidak senang dan melaporkan kepolres Kampar untuk menempuh jalur Hukum.
Syukur Alhamdulillah kurang lebih 5 bulan pihak kepolisian telah memanggil perangkat desa sungai pinang untuk di minta keterangan,sekarang kasusnya sedang berjalan di polres Kampar tutur Zulfahmi.
Saya yakin persoalan surat Tanah yang sudah kami laporkan tersebut akan sampai ke meja hijau dan mengadili sesuai ketentuan hukum berlaku.
Kita dapat informasi sudah 8 orang yang di panggil penyidik.tutup Zulfahmi.
Komentar Anda :