⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
RUU Larangan Minol untuk Lindungi Masyarakat
Rabu, 18-11-2020 - 09:46:19 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Salah satu pengusul Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) dari Fraksi Partai Gerindra, Romo Muhammad Syafii, mengatakan bahwa RUU Minol diusulkan bukan karena minol dilarang dalam ajaran Islam. Menurutnya, RUU Minol lebih berkaitan dengan aspek kesehatan dan moral.

"Ini jangan hebohlah minol, ini bukan negara Islam. Ini bukan soal negara Islam. Masa kita enggak boleh mengatur sesuatu yang mendatangkan kerusakan bagi kesehatan, bagi moralitas. Kita enggak boleh, hanya gara-gara secara tegas ajaran Islam yang mengharamkan itu," kata Romo dalam rapat di Baleg DPR pada Selasa (17/11).

Dia menyatakan rencana pembuatan regulasi larangan minol yang sejalan dengan ajaran Islam merupakan sebuah hal yang kebetulan.

Romo pun mengingatkan, RUU Minol tidak melarang keberadaan minol secara menyeluruh. Menurutnya, RUU Minol masih mengizinkan keberadaan minol di tempat-tempat tertentu, seperti di daerah pariwisata dan restoran dengan kualifikasi, ketentuan dan persyaratan tertentu diperbolehkan menjual minol.

"Saya kira ini memberikan kejelasan. Tidak seperti selama ini, siapa saja boleh menjual, siapa saja boleh membeli, siapa saja boleh mengkonsumsi. Saya kira apa tidak terusik rasa kemanusiaan kita setiap hari disuguhi berita mati karena minuman racikan, saya kira ini harus menjadi perhatian kita," ujar Romo.

Dalam kesempatan yang sama, pengusul lainnya dari Fraksi PKS Nasir Djamil menyampaikan bahwa minol perlu diatur karena membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, serta berpotensi mendorong gangguan keamanan dan ketertiban terjadi di tengah masyarakat.

Menurutnya, RUU Minol dibutuhkan karena regulasi terkait minol di level nasional belum ada saat ini.

"Memang kita perlu mengatur soal minol ini dalam level nasional sehingga daerah-daerah juga bisa menjadikan undang-undang ini menjadi rujukan ketika mereka mengatur peredaran minuman beralkohol," katanya.

Untuk diketahui, RUU Minol diusulkan 21 orang anggota Dewan dari tiga fraksi yakni PPP, PKS dan Gerindra. Saat ini, RUU larangan minuman beralkohol itu pun tengah dikaji di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Sejak muncul, rancangan regulasi ini langsung menuai kontroversi. Banyak pihak yang tak setuju bahkan menyebut RUU ini sarat kriminalisasi seperti Undang-undang ITE.

[Cnnindonesia.com]




 
Berita Lainnya :
  • RUU Larangan Minol untuk Lindungi Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved