Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Meringkus Pelaku Pembunuhan
Kamis, 02-09-2021 - 18:29:33 WIB
JAKARTA-- Tim gabungan Polsek Muara Baru dan Polres Pekabuhan Tanjung Priok, Jakut meringkus Warjono pelaku pembunuhan Arisutrisno seorang Anak Buah Kapal (ABK) ditempat persembunyian istri sirinya dikawasan Majalengka, Jabar pada Minggu (28/8) lalu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, korban ditemukan luka tusuk dibagian rusuknya sedalam 7 cm. "Korban luka parah.Ada luka sedalam 7 cm," kata Putu, Kams (2/9).
Lebih lanjut, kata Putu mengungkapkan peristiwa bermula ketila pelaku sebagai keamanan transit 5 Dermaga, Timur Pelabuhan Muara Baru, pada Kamis (5/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB menemukan korban bersama teman- temannya sedang tertidur dipinggi jalan. Korban bersama temannya berjumlah enam orang datang kelokasi dengan menu.pang mobil grab dengan kondisi mabuk.
"Dua ABK berinisial D dan B tidur dikayu yang ada dipinggit jalan Transit Dermaga Timur Samping kiri pos yang ditempati oleg tersangka. Sedangkan empat ABK lainnya menuju kapal. Pelaku datang mencoba membangun kedua ABK yang sedang tertidur ditengah jalan karena mengganggu perlintasan orang," uljarnya.
Karena sudah dibangunkan ke dia, ABK tersebut dengan cata menarik kerah bajunya dan mengarah kepinggirnjalan yang lebih aman. Korban yang melihat aksi pelaku lalu mendatanginya dan korban mengajak pelaku untuk berkelahi.
"Pelaku semoat tidak melayani tantangan dari pelaku. Namun, korban memukul pelaku sebanyak dua kali dibagian wajah.Tersangka lalu mengambil badik dan menusukan ke perut korban yang mengenai rusuknya. Korban yang terluka sembil mengambil pisau pelaku dan mencoba menyerang pelaku. Namun, korban terjatuh karena lukanya. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan sempat menyembunyikan sebilah Badik dan baju berlumuran darah di Pos gudang transit 5," ungkap Putu .
Kami datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengeluarkan banyak darah. Lalu kami melakukan penyisiran dan tidak ditemukan dan korban tewas ketika dibawa ke RS Atmajaya dan dikiirim ke RSCM untuk otopsi.Kemudian, kami membentuk Tim dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru, di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
"Tim lalu bergrak ke Jabar, Jateng dan Banten.Sampai akhirnya, pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya di istri sirinya dikawasan Majalengka, Jawa Barat. Kami menyita barang bukti baju dan senjata tajam. Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (dade)
Komentar Anda :