Kuasa Hukum Idariani Korban kekerasan Dalam Rumah Tangga Minta Hakim Jangan Lepaskan Hermayalis
Senin, 13-09-2021 - 22:02:45 WIB
 |
| Iskandar Halim di dampingi pengacara lain |
KAMPAR- Iskandar Halim,SH.MH,Minta Perlindungan Hukum ketika Sidang pengeroyokan dan penganiayan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban Ida riani (39) oleh suaminya Hermayalis sebagai terdakwa,Di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 B Bangkinang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau senin (13/9/2021).
Iskandar Halim SH,MH.Pengacara Ida riani“ Kami meminta perlindungan hukum terhadap korban Ida Riani. Dengan alasan surat Laporan No LP134V/VI/21 Riau Res Kpr/Sek Tbg. tertanggal 30 Mei 2021. atas nama pelapor Idarini.dan selanjutnya berdasarkan SPDP/29/VI/2021/Reskrim.yang ditujukan pada Kejaksaan Bangkinang yang menyatakan bahwa telah dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana pada pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayar (1) KUHP Jo pasal 55 KUHP atas nama tersangka,Hermayalis.
“Berdasarkan bukti korban yang telah dianiaya yang berupa fhoto korban yang mana wajahnya lebam-lebam.
Akibat dari kejadian itu,anak korban menjadi ketakutan dan dapat menimbulkan trauma yang tidak sepantasnya dilihat oleh anaknya, yang mana dipertontonkan tersangka dalam penganiayaan dilakukan pada korban,” ungkap Iskandar.
Pengacara Ida riani,merasa Kwatir kepada tersangka Hermayalis, karena mendapat penangguhan dari Majelis Hakim.
Kita Takut kalau tersangka melakukan perbuatannya kembali terhadap korban dengan Perkara yang sedang berproses di Pengadilan Bangkinang.
Dan Selanjutnya.“Pelaku lain atas nama Jon Effendi alias Ijun yang pada saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh sektor Tambang, Kabupaten Kampar. Berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa pelaku masih berkeliaran di Wilayah Hukum Kampar Agar Segera Di Tangkap.ucap Iskandar.
Iskandar menjelaskan, dengan adanya pelaku lain atas nama berinisial JE yang masih DPO Kepolisian Sektor Tambang.
Karena itu Korban merasa terancam dan ketakutan sehingga mengganggu pisikologis korban,sebagaimana yang di Alami korban oleh tersangka.
Perlu kita waspada“Mengingat tersangka pernah melakukan tindak pidana dibuktikan dengan putusan PN Bangkinang No 472/Pid.B/2010/PN.BKN jo No.168/PID/2010/PTR jo 449 K/Pid/2011 ditingkat kasasi.
Untuk itu kepada penegak Hukum Agar kleinnya Aman dan terjaga dari kejahatan kekerasan Rumah Tangga yang di duga pelakunya Hermayalis jangan di Lepaskan .tutup Iskandar.
Komentar Anda :