Pihak PT Padasa Enam Utama Sebut Eks Karyawannya Tidak Punya Etikad Baik, Padahal Pengosongan Sudah Legal
PEKANBARU - Beberapa hari yang lalu terjadi bentrok PT Padasa Enam Utama dengan eks karyawannya. Dalam bentrok ini dikabarkan mengakibatkan 7 orang mengalami luka-luka.
Pihak PT Padasa Enam Utama melalui Corporate Lawyer Rusdinur, SH.MH kepada sejumlah wartawan, Jum'at (17/9/2021) menegaskan bahwa pihaknya menganggap lawan bentrok sekuriti PT Padasa bukan sebagai pekerja lagi.
Sebelum terjadi pengosongan paksa eks karyawan dari rumah pekerja yang merupakan properti perusahaan, PT Padasa Enam Utama juga sudah menyurati, hingga akhirnya dilakukan pengosongan. Rusdinur juga membantah security Padasa membawa senjata tajam saat pengosokan lokasi.
''Pihak keamanan kami tidak pernah membawa senjata tajam, ini saya tegaskan lagi tidak ada, hanya pentungan. Namun kegiatan kami ini pengosongan, anggota mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah. Namanya mereka ini petani, tentu banyak peralatan,'' sebut Rusdinur.
Namun dirinya tidak membantah adanya bentrokan antara keamanan perusahaan dan eks karyawan. Tapi Rusdinur memastikan, itu tidak terencana dan spontan. Bila ada pihak keamanan melakukan kekerasan dan terbukti, dirinya mempersilahkan untuk proses hukum.
''Ini spontan, namun kami menghormati hukum. Kalau ada keamanan perusahaan yang melakukan kekerasan dan terbukti, kami tidak akan menghalangi penegakan hukum,'' sebut Rusdinur.
PT Padasa Enam Utama menurut Rusdinur terpaksa melakukan pengosongan perumahan karyawan tersebut. Bila tidak, produktivitas perusahaan akan terganggu. Pasalnya, dengan terus diduduki mess karyawan tersebut, perusahaan tidak bisa menerima pekerjaan baru.
Sementara terkait pernyataan kuasa Hukum eks karyawan Norma Sari, yang menyebutkan bahwa mereka bertahan di mess karena Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pekanbaru. Rusdinur menyebutkan, tidak ada kaitannya dengan penggusuran.
Lebih lanjut Rusdinur, menjelaskan bahwa PT Padasa bekerja dan beroperasi atas izin dan prosedur yang resmi dari negara.
"Terkait tindakan pengosongan yang dilakukan perusahaan adalah tindakan yang sah secara hukum dalam rangka mengamankan asset perusahaan, karena dengan status bukan lagi karyawan, mereka tidak lagi berhak menguasai rumah tersebut," tegasnya.
Rusdinur juga menilai mantan karyawan yang bentrok dengan securiti PT Padasa tersebut tidak mempunyai etikat baik. Dan ia menegaskan bentrok yang mengakibatkan luka-luka bukan direncanakan.
"Berbagai tindakan hukum secara persuasif telah dilakukan, namun tidak ada etikad baik dari para mantan karyawan ini. Dan tindakan yang dipersepsikan mantan karyawan sebagai kekerasan bukan tindakan yang direncanakan, hanya merupakan respon spontan atas tindakan yang dilakukan mantan karyawan. Tindakan security hanya menjalankan tugas dan dalam pelaksanaan tugas itu telah dikoordinasilan dengan pihak-pihak terkait," tutupnya.
Perusahaan Kelapa Sawit ini diketahui berada di wilayah Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Pada Selasa (14/9/2021) lalu, Kuasa Hukum eks karyawan, Norma Sari, melaporkan kejadian bentrok eks karyawan dengan securiti PT Padasa tersebut kepada Polres Kampar.
Norma Sari mengklaim sejumlah eks karyawan terluka karena bentrok dengan security perusahaan dalam proses melakukan pengosongan mess tersebut.
''Ada penyerangan terhadap buruh (eks karyawan, red) oleh pihak out sourcing (security perusahaan, red) dengan membawa kayu dan senjata. Ada yang terluka, ada yang kepalanya bocor. Maka hari ini (14 September), kami laporkan tindak kekerasan ini,'' sebut Norma Sari.
Komentar Anda :