⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Abaikan Arahan Presiden Jokowi : LRJ Siapkan Somasi PT. PLN Dan Menteri ESDM
Rabu, 20-10-2021 - 09:47:47 WIB
TERKAIT:
   
 

 


JAKARTA-- Relawan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), melalui tim hukum dan advokasi mempersiapkan sejumlah materi, untuk melayangkan surat somasi serta gugatan PTUN terkait permasalahan kebijakan yang dinilai mengabaikan arahan Presiden yang tertuang dalam Perpres Nomor 4 tahun 2016 J.O. Perpres nomor 16 Tahun 2017, Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenaga Listrik.


Sekjen Laskar Relawan Jokowi (LRJ) Ridwan Hanafi, mengatakan kedua perpres tersebut adalah bentuk komitmen Pemerintahan Presiden Jokowi dalam rangka peningkatan kebutuhan listrik bagi masyarakat Indonesia secara adil dan merata serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. "Menurut Ridwan, terbitnya peraturan Presiden tersebut pemerintah menugaskan kepada PT. PLN (persero) dengan memberikan dukungan berupa penjaminan, percepatan perizinan dan tata ruang, penyediaan tanah serta penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh PT. PLN, kata Ridwan, Rabu (20/10).


Perpres tersebut juga memberikan ruang kepada PT. PLN, untuk dapat bekerjasama dengan pihak swasta maupun BUMD dan pihak lainya melalui penandatanganan kontrak jual beli/sewa jaringan tenaga listrik, yang bersumber energi fosil atau energi terbaharukan. Kedua perpres nomor 4 tahun 2016 J.O perpres nomor 14 tahun 2017, tentang PIK  sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf.a.  dan 6  pemerintah pusat memberikan dukungan ketersediaan pendanaan.


"Lanjut lanjut, kata Ridwan berdasarkan kedua perpres tersebut PLN melalui anak perusahan yaitu PJB dan Indonesia Power (IP), menyelenggarakan road show guna menjaring investor strategis untuk pengembangan IPP sejumlah pembangkit di Kalselteng 3,4 dan Kaltim 3,5 selanjutnya dilakukan Power Purchase Agreement (PPA) kemudian masuk dalam RUPTL 2017-2026 dilanjutkan RUPTL 2019-2028 statusnya adalah "Committed". Namun didalam RUPTL 2021-2030 ada pembangkit yang dibatalkan sepihak oleh Menteri ESDM melalui surat Menteri," ujarnya.


Hal ini, kami menilai tindakan Menteri ESDM tidak memahami tupoksinya dan bahkan yang disampaikan pak.menteri dalam sambutan Desiminasi RUPTL PLN 2021-2030 tanggal 5 oktober 2021 yang lalu, berbanding terbalik dengan kebijakan di Kementerian yang beliau Pimpin, itu artinya kita dapat simpulkan bahwa Arifin Tasrif, tidak memiliki kemampuan memimpin lembaga sekelas Kementerian ESDM dan gagal melaksanakan arahan penugasan Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 4 tahun 2016 J.O. Perpres no 14 tahun 2017. 


"Ingat kedua perpres tersebut memerintahkan PT. PLN untuk meng-aupdate progres kepada pemerintah melalui kementerian yang terkait termasuk Kementerian ESDM. Untuk itu Laskar Rakyat Jokowi sesegera mungkin menyiapkan sejumlah materi dan melayangkan somasi serta, menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pak Presiden Jokowi, termasuk arahan Presiden soal konversi bahan bakar minyak solar ke LNG diatur dalam Kepmen 13 K dan lemahnya pengawasan Penerapan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Kementerian ESDM," ungkap Ridwan.




 
Berita Lainnya :
  • Abaikan Arahan Presiden Jokowi : LRJ Siapkan Somasi PT. PLN Dan Menteri ESDM
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved