⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Polsek Kawasan Muara Baru Mengungkapkan Dua Pelaku Berhasil Diamankan Kasus Peredaran Narkotika Alias Shabu
Kamis, 04-11-2021 - 17:18:07 WIB
TERKAIT:
   
 

 


JAKARTA-- Polsek Kawasan Muara Baru Pengungkapkan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum. Dalam kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang bernisial AH dan ES alias A.


Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K, M.H.L.I, mengungkapkan dari tersangka AH Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu kotak hijau berisi sepuluh plastik berisi sabu dengan berat brutto 1,6 gram, satu bungkus Rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi satu plastik sabu dengan berat brutto 0,24 gram, satu buah dompet warna biru muda yang didalamnya berisi timbangan, dan plastik klip, serta dua kunci kamar kontrakan. "Dari tersangka ES alias A Polisi mengamankan satu buah kotak Handphone, satu buah dompet, 8 paket sabu dengan berat keseluruhan 7,89 gram serta satu buah timbangan digital," kata Debby, Kamis (4/11), saat acara Pres Conferensi, di.Halaman Polsek Kawasan Muara Baru.


Atas tindakannya tersebut, tersangka AH dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh Tahun atau pidana denda paling sedikit Rp.1 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar.


"Lebih lanjut, kata Debby mengungkapkan untuk tersangka ES Alias A dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam Tahun dan paling lama dua puluh Tahun atau pidana denda maksimum Rp.13 Milyar," ujarnya.


Kapolsek, mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi kepada Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, terkait peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya. Menindak lanjuti informasi itu, Debby memerintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap rumah dua tersangka ini hingga Polisi berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang buktinya," ungkap Debby.


Ketika kami mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika diwilayah hukum Polsek Kawasan Muara Baru, tim langsung bergerak hingga pada 29 Oktober 2021 yang lalu. Tim berhasil mengamankan AH di kediamannya beserta barang buktinya. "Selanjutanya untuk pengungkapan kasus narkotika yang kedua, Polisi juga melakukan penggeledahan di kediamannya hingga di dapati tersangka ES alias A beserta barang buktinya," tandasnya. (dade)




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Kawasan Muara Baru Mengungkapkan Dua Pelaku Berhasil Diamankan Kasus Peredaran Narkotika Alias Shabu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved