Wali Kota Buka Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
Selasa, 23-11-2021 - 20:06:56 WIB
Banjar-Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah, Bahwa kerja sama daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, antara daerah dan atau pemerintah daerah di luar negeri, dan atai antara lembaga di luar negeri yang didasarkan kepada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta bersifat saling menguntungkan.
Dalam upaya meningkatkan femahaman OPD dalam melakukan alur dan proses penyelenggaraan kerjasama serta penyusunan naskah kerjasama, Bagian Pemerintahan Setda Kota Banjar menggelar Monitoring dan Evaluasi Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Bertempat yang bertempat di Aula Somahna Bagja Dibuana Setda Kota Banjar Dengan menghadirkan dua orang narasumber yang berasal dari Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Jawa Barat(23/11/21).
Wali Kota Banjar Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih,M.Si., membuka secara langsung kegiatan yang diikuti oleh perwakilan OPD Kota Banjar. Hadir mendampingi, Asisten Daerah 3 serta Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Banjar.
Dalam arahanya, wali kota menuturkan, dalam pelaksanaan kerjasama diperlukan penyusunan naskah kerja sama yang sesuai dengan peraturan Memteri dalam negeri Nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga.
"Ikatan kerja sama yang dibentuk antara pemerintah daerah dengan daerah lain maupun fihak ketiga harus saling menguntungkan dan jelas dasar hukum untuk kedua belah pihak. Hal ini diperlukan femahan dari seluruh OPD, sehingga tercipta sinergi yang saling menguntungkan."jelasnya.
Wali kota menambahkan, dalam pelaksanaan kerjasama yang membutuhkan dukungan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan dalam bentuk sinergi, yaitu pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pada tahun 2021, pemerintah Kota Banjar telah menjalin 10 kesepakatan bersama yang terdiri dari 9 kerjasama dengan pihak ketiga dan satu kerjasama dengandaerah lain. Selain itu telah dilakukan pula 9 perjanjian kerjasama yang terdiri dari 7 kerja sama dengan pihak ketiga dan dua kerjasama dengan daerah lain, serta lima nota kesepakatan sinergi."pungkas wali Kota. (Cup)
Komentar Anda :