Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjar menggelar Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Banjar
Senin, 29-11-2021 - 19:48:01 WIB
Keterbukaan Informasi telah menjadi kebutuhan dan hak semua orang, setiap orang berhak mengetahui kinerja badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), oleh karena itu setiap institusi Pemerintahan atau Badan Publik wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat.
Dalam upaya peningkatan pemahaman dan wawasan serta pengetahuan tentang penyediaan dan pengelolaan informasi bagi setiap Perangkat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjar menggelar Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Banjar yang Bertempat di Aula Somahna Bagja Dibuana Setda Kota Banjar.
Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah ini di buka secara langsung oleh Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih,M.Si., didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjar dengan narasumber H Ijàng Faisal ,M.I.Kom Ketua Komisi Informasi dan Husni Farhani Mubarok, SH, S.Ag, M.Si Anggota Komisi Informasi Jawa Barat.Senin, 29 November 2021.
Mengawali arahanya, Wali Kota mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan seperti ini. Wali Kota mengatakan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi disebutkan bahwa untuk lebih meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas perlu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap Badan Publik.
"PPID ini terdiri dari dari PPID Utama yang membidangi Komunikasi dan Informasi serta PPID Pembantu yang berada di setiap Perangkat Daerah. Dalam tugas pokok dan fungsinya, PPID bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan Informasi disetiap badan publik"jelasnya.
Wali Kota berharap melalui kegiatan rapat kerja ini dapat mengoptimalkan dan menguatkan peran dan fungsi PPID badan publik di Kota Banjar, sehingga data dan informasi dapat terkelola dengan baik, agar bisa meminimalisir terjadinya sengketa informasi. Yang paling penting, PPID menjadi pintu utama dalam memberikan informasi terbaik kepada masyarakat.
Dalam penyampaian materinya H Ijang Faisal mengatakan bahwa Keterbukaan Harus Menjadi Ruh Utama Pelayanan Informasi Publik.
Komentar Anda :