FSB Kota Banjar Menyesalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMK Kota tahun 2022
Rabu, 01-12-2021 - 20:28:36 WIB
Banjar - Ketua Forum Solidaritas Buruh (FSB) Kota Banjar, Toni Rustaman menyesalkan terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Kota tahun 2022 yang masih jauh dari hidup layak. Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan melalui hpnya, Rabu (01/12/2021).
"Kami FSB Kota Banjar menyesalkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomer : 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabuapten/Kota di Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang masih jauh dari hidup layak", ungkapnya
Dikatakannya Angka UMK Kota Banjar masih berada di urutan paling bawah se-jawa Barat, yakni sebesar Rp. 1.852.099.52. "Kota Banjar Kembali berada di urutan terakhir", singkatnya.
Dijelaskannya untuk itu, FSB Kota Banjar akan menyampaikan aspirasi kekecewaan kepada pemerintah dan dinas-dinas terkait di Kota Banjar.
"Kami akan melakukan rapat terlebih duhulu dengan koordinator-koordinator perwakilan forum yang berkerja di setiap prusaahaan di kota Banjar", sebutnya.
Disampaikannya Kami tidak percaya lagi dengan pemerintah dan dinas terkait, karena pemerintah kota banjar tidak bisa mensejahtrakan dan melidungi hak-hak buruhnya. "Pemerintah gagal dalam mensejahterahkan buruhnya", tutupnya. (Rizal)
Komentar Anda :