JHT BISA CAIR DIUSIA 56 TAHUN. SAMA SAJA MEMBUNUH KAUM BURUH.
Kamis, 17-02-2022 - 16:55:56 WIB
Serikat Buruh Madiun Raya Federasi Serikat Buruh Militan (SBMR F SEBUMI) menyatakan sikapnya untuk menolak Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru-baru ini dirilis oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah. Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua SBMR F SEBUMI Aris Budiono. (14/02)
Menurut Aris aturan baru tersebut dinilai cacat hukum. Pasalnya, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Dimana dalam PP Nomor 46 tahun 2015 disebutkan bahwa pengertian Jaminan Hari Tua atau JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
“Dalam PP Nomor 60 tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Hari Tua Pasal 26 disebutkan, manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta apabila: Peserta mencapai usia pensiun, peserta mengalami cacat total tetap atau peserta meninggal dunia. Kemudian pada ayat 5 disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan menteri.” Tutur Aris.
Lebih lanjut Aris menyampaikan, bahwa dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 pasal 5 disebutkan manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan PHK akan diberikan pada usia 56 tahun. Hal terebut yang dinilai adanya ketidaksesuaian antara aturan yang baru dan aturan diatasnya atau aturan sebelumnya yakni PP Nomor 46 tahun 2015.
“Permenaker ini seharusnya tidak mengatur tentang PHK atau mengundurkan diri sebab dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 pasal 26 tidak menyebutkan klausul PHK dan mengundurkan diri. Maka dari itu, kami menilai Permenaker ini cacat hukum. Harusnya rumpun JHT jangan dijadikan satu sama rumpun dengan PHK, karena jika dicampur adukan berarti menabrak aturan diatasnya yaitu PP Nomor 46 tahun 2022.” Ungkap Aris.
Jika dilihat dari aspek lainnya, peraturan menteri ini juga tidak ada urgensinya sama sekali, harapan buruh yang terkena PHK agar bisa mencairkan iuran JHT selain untuk bertahan hidup, juga agar bisa membuka usaha. Sedangkan apabila peraturan ini benar-benar dijalankan dan JHT hanya bisa diambil saat usia 56 tahun, maka sama saja membunuh kaum buruh secara perlahan mengingat buruh bukanlah tumbal krisis.
Komentar Anda :