⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Tya : Tiga Periode Atau Penambahan Masa Jabatan Presiden Sepertinya Tidak Ada Celah Hukum Untuk Dijadikan Landasannya
Selasa, 05-04-2022 - 19:09:38 WIB
TERKAIT:
   
 

Banjar -Wacana untuk mengusung Jokowi menjadi presiden 3 periode sempat ramai jadi perbincangan di tengah masyarakat ketika munculnya isu wacana mengamendemen UUD 1945.


Namun mayoritas masyarakat menolak, dan tetap menginginkan masa jabatan presiden sesuai UUD 1945 yakni 2 periode.


Salah satu elemen masyarakat yang secara tegas menolak untuk mengusung kembali Jokowi menjadi Presiden 3 kali yaitu dari pihak Mahasiswa.
Begitupun dengan Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM) STISIP Bina Putera Kota Banjar.


Menurut Presma STISIP Bina Putera Kota Banjar Tya Mulyana,
wacana perpanjangan 3 periode atau penambahan masa jabatan Presiden sepertinya tidak ada celah hukum untuk dijadikan landasannya.


" Beberapa Partai besar sudah menolak bahkan mencabut rencana diajukannya amandemen tersebut. Seperti yang kita tahu, PDIP, Gerindra, Nasdem, PPP, Demokrat, PKS dan DPD sudah menolaknya. Sementara yang setuju hanya Partai Golkar, PKB dan PAN.
Padahal untuk mengajukan amandemen UUD 1945 harus diajukan sekurangnya 1/3 anggota MPR. Seperti diketahui Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, sejumlah 575 + 136 = 711 anggota
Jadi kecil peluang tersebut, kecuali negara dlm keadaan bahaya bisa dilakukan Perppu, " ucapnya.


Tya menambahkan, yang diinginkan adanya statement dari Pemerintah khususnya dari Presiden (Jokowi) dan bukan hanya statement saja tapi adanya agenda - agenda yang dilakukan oleh Istana & barisannya harus mengarah kepada penolakan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan.


" Sekalipun Presiden sudah menyatakan ketegasan sikapnya dan taat pada konstitusi, tapi jangan hanya bisa mengatakan taat pada konstitusi saja, namun harus bisa menghentikan wacana ini. Tidak boleh ada ruang sekecil apapun, " imbuhnya.


Terakhir Tya menyampaikan, " ke depannya Mahasiswa akan mengambil sikap. Mahasiswa sudah siap bergerak, kenapa? Karena ini harus menjadi satu gerakan nasional yg harus digaungkan bersama. Ini adalah tindakan/ wacana yang inkonstitusional, " pungkas Presma STISIP Bina Putera Kota Banjar.


(Lies) 




 
Berita Lainnya :
  • Tya : Tiga Periode Atau Penambahan Masa Jabatan Presiden Sepertinya Tidak Ada Celah Hukum Untuk Dijadikan Landasannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved