⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Tim Pemekaran Desa Verifikasi Proposal Usulan Desa Sei Kuamang
Jumat, 18-12-2020 - 22:31:55 WIB
TERKAIT:
   
 

17-12-20 Tim Pemekaran Desa Verifikasi Proposal Usulan Desa Sei Kuamang


Tim Pemekaran Desa Verifikasi Proposal Usulan Desa Sei Kuamang


Kampar - Tim penataan Desa atau Tim Pemekaran Desa Kabupaten Kampar, verifikasi secara factual proposal usulan pemekaran Desa Sei Kuamang, Kecamatan Kampar.


DR. Drs. Rahyunir Rauf, M.Si, Tim Pemekaran Desa dari Universitas Islam Riau menyampaikan, dokumen usulan pemekaran sudah diterima oleh Tim Pemekaran Desa.


"Usulan pemekaran Desa Sei Kuamang dari Desa Padang Mutung merupakan usulan yang ke-13. Hari ini akan kita verifikasi secara faktual," ujarnya, Kamis (17/12/2020).


Adapun syarat Desa bisa dimekarkan merujuk kepada UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 tahun 2017. Tim Pemekaran Desa akan mengecek satu persatu dokumen dan unsur pendukung lainnya, sebutnya.


Setelah itu, dilakukan rapat internal yang kemudian hasilnya diserahkan kepada Bupati Kampar. "Persoalan direkomendasikan atau tidak, tergantung keputusan Bupati Kampar," bebernya.


Kepala Dinas PMD Kampar Febrinaldi Tri Darmawan yang juga Tim Pemekaran Desa juga mengatakan telah menerima dokumen proposal usulan pemekaran Desa Sei Kuamang.


Melihat berbagai persiapan dilakukan dan kesungguhan masyarakat, ia menyampaikan apresiasi. "Kami mengapresiasi semangat panitia dan masyarakat Dusun Paduko Ghajo dan Simpang Kare," tuturnya.


Namun begitu, ucap Febri, Tim tetap menjalankan tugas sesuai regulasi peraturan perundangan berlaku.


Disampaikan, bahwa tujuan Pemekaran Desa, Mewujudkan hak penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa dan meningkatkan daya saing Desa.


Adapun syarat Pembentukan Desa yaitu, batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun pesanan sejak pesanan. Jumlah penduduk, (harus sesuai dengan jumlah yang ditentukan dalam pasal 8 UU Desa). Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah. Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa.


Kemudian, memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung. Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota. Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik dan Tahap tetap, tahap operasional, tahap tetap, dan tahap lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan, urainya.


Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh Undang Undang. Selama alur pemekaran Desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terang Febri.


Sementara, tokoh masyarakat Dusun Paduko Ghajo dan Simpang Kare Hj. Lasmini berharap usulan Pemekaran Desa Sei Kuamang dari Desa Padang Mutung dikabulkan.


"Sudah sejak lama masyarakat dua Dusun ini minta dimekarkan menjadi Desa, agar kesenjangan sosial dan berbagai persoalan lainnya terselesaikan," ucapnya. (Syailan Yusuf/Andra Putra)




 
Berita Lainnya :
  • Tim Pemekaran Desa Verifikasi Proposal Usulan Desa Sei Kuamang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved