Polsek Kawasan Sunda Kelapa Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Tembaga
Rabu, 11-05-2022 - 17:32:01 WIB
JAKARTA-- Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap kasus pencurian tembaga yang di lakukan tersangka berinisial AB (48). Perististiwa pencurian yang dilakukan tersangka AB, sebelumnya dilakukan tahun 202 Bulan November di atas Kapal KM. Bintang Natuna Jaya yang sandar di Dermaga 006 Pelabuhan Sunda Kelapa.
Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko, mengatakan Tersangka melakukan pada tanggal 1 November 2021, di atas Kapal Bintang Natuna Jaya. "Pencurian tersangka AB mengambil barang muatan kapal berupa empat Drum Tembaga milik korban. Ferdinan Banjarnaho," kata Seto, Rabu (11/5).
Kemudian dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 179 juta. Diketahui adanya pencurian tembaga korban mendapat informasi dari saksi selaku penerima barang tembaga di Jakarta bahwa jumlah tembaga yang diterima hanya 9 drum yang seharusnya 13 drum sehingga tidak sesuai dengan jumlah di dalam daftar barang.
"Modus dilakukan tersangka AB mengambil berupa tembaga muatan kapal KM. Bintang Natuna Jaya dengan menggunakan alat Crain kapal kemudian dijual dan uang hasil penjualannya di bagi dengan ABK lainnya. Dirinya kembali jelaskan, setelah mendapat informasi tersebut kemudian korban berusaha menanyakan kepada pihak KM. Bintang Natuna Jaya dan berusaha mencari keberadaan Tembaga miliknya," ujarnya.
Atas kejadian itu korban melaporkan pencurian tersebut ke Mako Polsek Sunda Kelapa pada jumat 25 maret 2022 yang lalu. Upaya yang di lakukan unit reskrim melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sekira bulan November 2021 ada tembaga yang keluar dari Pelabuhan Sunda Kelapa diangkut menggunakan sampan.
"Berdasarkan informasi tersebut diketahui bahwa yang menjual tembaga tersebut adalah Cincu KM. Bintang Natuna Jaya berinisial AB. Atas pencurian yang dilakukan tersangka, Polisi menyita barang bukti satu lembar kuitansi pembayaran ongkos muat barang KM. Bintang Natuna Jaya, Catatan daftar barang yang dikirim di KM. Bintang Natuna Jaya," ungkap Seto.
Dari perbuatannya tersangka AB di jerat Pasal 363 KUH Pidana, perbuatan tindak pidana pencurian dengan ancaman maskimal tujuh tahun kurungan penjara. (dade)
Komentar Anda :