⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng
Minggu, 22-05-2022 - 17:10:48 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya membongkar skandal minyak goreng. Saat ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin berhasil meringkus pria berinisial LCW.


Upaya tersebut sangat diapresiasi oleh
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad, dirinya menilai penangkapan ini langkah progresif karena yang bersangkutan dikenal sebagai pengamat ekonomi dan juga dikabarkan konsultan perusahaan eksportir yang mana di antara oknumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.


"Kita mengapresiasi jajaran kejaksaan yang terus berupaya mengusut tuntas kasus yang sudah membuat masyarakat susah ini. Penetapan LCW juga merupakan langkah progresif dari kejaksaan," kata Suparji dalam keterangan persnya. Minggu (22/5/2022).


Pria yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia ini menduga kuat tersangka LCW mempunyai kepentingan bisnis dalam tata niaga minyak goreng. Terlebih perannya yang kemungkinan besar sangat sentral di lingkaran tersebut.


"Terlebih dalam waktu yang sama LCW sebagai orang swasta tanpa jabatan struktural diberikan peran di Kemendag untuk mengatur tata niaga minyak goreng bersama tsk IWW (dirjen daglu). Maka Kejaksaan perlu mendalami lebih jauh soal LCW itu," kata dia.


Dia menyebutkan dalam pengambilan kebijakan itu, ternyata pemberian ijin eksport dilakukan dengan cara melawan hukum karena syarat 20 % distribusi dimanipulasi seoalah-olah telah memenuhi syarat tanpa cek and ricek di lapangan.


Supari berharap, tim penyidik tetap fokus terhadap penyelesaian perkara atas 5 tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik, kata dia, dalam penyelesaian perkara perlu fokus dan tidak bias dalam penanganan perkara.


"Artinya tidak perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yg tidak terkait dengan substansi perkara. Dan penyidik sampai saat ini tetap fokus dan belum mendapat keterangan dan fakta terkait pihak lain dan perusahaan pengekspor minyak lainnya," tuturnya.


Di sisi lain, dia tetap mengimbau masyarakat terus mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan secara profesional berjalan sesuai temuan alat bukti.


"Yang terpenting, penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan yang beradab dan tidak berlaku zalim terhadap hak asasi setiap warga negara," tutupnya.


(Budiana Martin)




 
Berita Lainnya :
  • Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved