KPU Kota Banjar Siap Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu Setelah Tahapan Pendaftaran Dan Verifikasi Administrasi
Senin, 01-08-2022 - 19:04:02 WIB
Banjar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan tahapan pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024, dimulai pada Senin 1 Agustus 2022. Kegiatan pendaftaran Parpol dilaksanakan 1 sampai 14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan Verifikasi Administrasi. Dan setelah itu, penetapannya dilakukan 14 Desember 2022.
Dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, di Verifikasi Administrasi KPU Kota/Kabupaten akan dilibatkan ketika ada perintah dari KPU RI, ketika ada kegandaan kepengurusan, atau kegandaan anggota.
Setelah lolos Verifikasi Administrasi, KPU Kabupaten/Kota diberikan wewenang atau tugas untuk memverifikasi faktual. Dimana verifikasi faktual yaitu terpenuhinya kepengurusan Parpol di tingkat Provinsi hingga Kecamatan, kantor tetap untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahapan akhir pemilu. Selain itu, kepengurusan pusat tiap partai harus memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.
Menurut Anggota KPU Kota Banjar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Moch.Wahab Hasbullah, SE, KPU Kota Banjar sendiri akan melaksanakan verifikasi faktual yaitu verifikasi yang berkaitan dengan kepengurusan, kantor dan keanggotaan Partai Politik.
"Jadi tugas kami yaitu melaksanakan verifikasi faktual ke lapangan dengan sampling, dimana pencuplikannya semua sudah disiapkan oleh KPU RI. Jadi kami sudah menerima data dari pusat, "ucapnya saat ditemui di Kantor KPU Kota Banjar, Senin (1/8/2022).
Wahab menambahkan, saat ini KPU Kabupaten/Kota sifatnya hanya untuk konsultasi bagi Parpol peserta Pemilu 2024.
"Sampai saat ini kami telah menerima 4 Partai Politik yang datang untuk konsultasi yaitu Partai Umat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Gelora dan Parsindo, " pungkasnya. (Lies)
Editor : BM
Komentar Anda :