KPU Kota Banjar Lakukan Klarifikasi Data Keanggotaan Ganda Parpol
Senin, 05-09-2022 - 19:56:14 WIB
Banjar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar melakukan klarifikasi data keanggotaan ganda partai politik pada proses Verifikasi Administrasi Parpol yang dilaksanakan pada hari Senin (05/09/2022).
Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Muhklis saat konferensi pers di Aula KPUD Kota Banjar mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan klarifikasi keanggotaan ganda Partai Politik, yang dilaksanakan hari Senin ini sejak pukul 09.00 sampai 23.59 Wib.
Terkait tahapan klarifikasi keanggotaan tersebut diatur dalam pasal 39 PKPU No.4 Tahun 2022, dimana pada saat ada kondisi status keanggotaan Partai Politik yang belum bisa dipastikan statusnya, artinya terdaftar di dua Partai Politik atau lebih, maka sesuai kewenangan yang KPU miliki, yaitu melakukan klarifikasi. Jadi Partai Politik harus menghadirkan keanggotaan yang statusnya masih belum bisa dipastikan untuk diklarifikasi hari ini.
“Kami melakukan klarifikasi, atas temuan adanya keanggotaan ganda dalam verifikasi Partai Politik dalam tahapan Pemilu 2024. Dimana sampai tadi malam ada 28 orang yang terindikasi sebagai anggota Partai Politik yang statusnya belum dapat dipastikan, apakah yang bersangkutan apakah Partai Politik A atau B atau C.
Sehingga untuk kebutuhan itulah kami melaksanakan klarifikasi hingga nanti malam, "ucap Danial.
Seperti yang telah disampaikan oleh Ketua KPU Banjar, untuk tahapan klarifikasi keanggotaan ganda Partai Politik ini dilakukan hari ini sampai jam 23.59 Wib, sehingga apabila sampai batas waktu yang ditentukan, Partai Politik belum bisa memberikan klarifikasi pihak KPU
akan meng-TMS-kan atau tidak memenuhi syarat.
" Jadi kami nyatakan tidak memenuhi syarat, apabila sampai batas waktu yang ditentukan Partai Politik tidak bisa menghadirkan keanggotaan yang terindifikasi sebagai anggota yang belum bisa ditentukan atau dipastikan statusnya, " pungkasnya. (Lies)
Editor : BM
Komentar Anda :