Bawaslu Kota Banjar Serahkan Rekomendasi Kepada KPU Kota Banjar Terkait Aduan Masyarakat Yang Namanya Tercatut Didalam SIPOL
Selasa, 06-09-2022 - 16:43:30 WIB
Banjar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar menyerahkan rekomendasi kepada KPU Kota Banjar terkait aduan masyarakat yang namanya tercatut didalam SIPOL, Senin (5/9/2022).
Ketua Bawaslu Kota Banjar Irfan Saeful Rohman dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas pengaduan orang yang namanya dicatut oleh Partai Politik.
" Dari 28 yang namanya dicatut oleh Salah satu Parpol, salah satunya merupakan ASN yang namanya dicatut oleh salah satu Parpol yang kebetulan tidak masuk ke 22 Parpol yang di Kota Banjar, " ucapnya saat ditemui di Aula KPU Kota Banjar.
Mengenai salah satu ASN yang dicatut namanya oleh salah satu Parpol tersebut pihak Bawaslu telah menindaklanjutinya dengan berkirim surat kepada Wali Kota Banjar, sekitar sebulan yang lalu.
" Kami telah berkirim surat kepada Wali Kota Banjar, selanjutnya menyarankan pejabat atau ASN yang tercatut NIK atau namanya untuk membuat surat pernyataan lalu mengisi form pengaduan di Bawaslu dan akan direkomendasikan ke KPU, agar nama pejabat atau ASN tersebut dihapus dari Sipol, " ucap Ketua Bawaslu Kota Banjar.
Irfan kembali mengimbau kepada warga masyarakat Banjar untuk memastikan bahwa kita itu betul-betul tidak merasa menjadi bagian dari anggota atau pengurus Parpol, dengan mengecek melalui link yang sudah dibagikan.
" Apabila ada nama yang tercatut di Sipol, Silahkan untuk datang ke Posko Pengaduan di Bawaslu Kota Banjar, agar kami merekomendasikan ke KPU agar nama tersebut dicoret dari Sipol, " pungkasnya.
Komentar Anda :