Penegakan disiplin kepada warga yang tidak menggunakan masker.
Rabu, 06-01-2021 - 18:11:44 WIB
Pangandaran - Belasan personel gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah terkait kembali melakasanakan penegakan disiplin kepada warga yang tidak menggunakan masker. Penegakan disiplin kali ini dilaksanakan kawasan Jalan Singkup Desa Bojongkondang, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (6 Januari 2021).
Operasi kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Langkaplancar Iptu Dahlan dan melibatkan 11 personel gabungan. Mereka terdiri dari 2 personel TNI, 3 personel Polres Ciamis Polda Jabar, 3 pegawai kecamatan dan 3 petugas Puskesmas Langkaplancar.
Kapolsek Langkaplancar Iptu Dahlan mengatakan, kegiatan ini merupakan Operasi Yustisi penegakan disiplin menggunakan masker terhadap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Seiring pengetatan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) yang kembali diterapkan di Wilayah Hukum Polsek Langkaplancar.
"Sasaran kami warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker," kata Kapolsek.
Kapolsek berharap dengan pelaksanaan operasi ini, masyarakat akan semakin sadar dan patuh terhadap penerapan protokol kesehatan ditengah situasi pandemi Covid-19. "Dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan, itu menjadi salah satu upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19," katanya
Kapolsek menambahkan, dalam operasi yustisi kali ini sebanyak 15 warga diberikan tindakan langsung oleh petugas gabungan. Mereka yang melanggar diberikan tindakan langsung berupa teguran lisan, karena tidak menggunakan masker secara benar. (Cup)
Komentar Anda :