⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
KPPBC TMP C Tasikmalaya Bersama Pemerintah Kota Banjar Gelar Sosialisasi Rokok Ilegal
Senin, 21-11-2022 - 19:16:32 WIB
TERKAIT:
   
 

Banjar - Sosialisasi Gempur rokok ilegal dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai ( KPPBC) TMP C Tasikmalaya bersama Pemerintah Kota Banjar melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).


Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya Indriya Karyadi saat ditemui seusai acara Talkshow " Gempur Rokok Ilegal " di Radio RCA FM Kota Banjar, Senin (21/11/2022), dimana dalam sosialisasi tersebut disampaikan ciri-ciri rokok ilegal yang ada di tengah-tengah masyarakat.


" Kita melakukan sosialisasi secara umum melalui siaran di Radio, selain itu kami melakukan sosialisasi sampai ke desa-desa atau merambah ke daerah-daerah pelosok.
Karena peredaran rokok2 ilegal lebih ke pedalaman, yang jauh dari jangkauan aparat, sehingga mereka merasa aman. Walaupun di kota juga kami masih menemukan beberapa peredaran rokok ilegal, " ucapnya.


Indriya menambahkan, untuk peredaran rokok ilegal Kota Banjar termasuk yang low risk, yang paling sedikit peredaran rokok ilegalnya dibandingkan Kabupaten/Kota di Priangan timur.


" Kalau dihitung tidak sampai 1 persen dari seluruh yang ada di Priangan Timur. Mungkin didasari daerah yang tidak begitu luas, kemudian jumlah penduduk sedikit dan terakhir adanya kesadaran di masyarakat kota Banjar untuk mengkonsumsi rokok legal, bisa dikatakan masyarakat Kota Banjar berkelas, " paparnya.


Selain melakukan sosialisasi rokok ilegal kepada masyarakat, juga disampaikan imbauan-imbauan untuk tidak memproduksi, mengedarkan, menjual rokok ilegal karena ancamannya pidana penjara. Dan kepada pembeli untuk tidak membeli rokok ilegal, karena kandungannya tidak terukur, jadi kalau dikonsumsi akan sangat berbahaya.


" Jadi bagi masyarakat silahkan memilih yang legal, karena yang legal tentunya lebih aman, karena telah melalui segala aturan, dan tentunya dalam batas aman dikonsumsi manusia dewasa, " pungkasnya.


Dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal, untuk kegiatan ini Satpol PP Kota Banjar bekerjasama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Kantor Bea Cukai Tasikmalaya serta OPD terkait, selama tahun 2022 sampai bulan November telah menemukan rokok ilegal sebanyak 24.252 batang rokok dengan nilai barang Rp 27.563.460, serta potensi kerugian negara Rp 14.487.180.




 
Berita Lainnya :
  • KPPBC TMP C Tasikmalaya Bersama Pemerintah Kota Banjar Gelar Sosialisasi Rokok Ilegal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved