⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
HARI RAYA NATAL, WARGA BINAAN DAPAT REMISI KHUSUS
Minggu, 25-12-2022 - 18:23:43 WIB
TERKAIT:
   
 

 


Banjar – Hari Raya Natal Tahun 2022 membawa kebahagiaan bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Banjar yang beragama Kristen, sebab di Hari Raya Natal Tahun ini warga binaan Kristiani memperoleh Remisi Khusus Natal. Pemberian Remisi Natal sebagaimana Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.01.01-95 Tanggal 23 Desember 2022 Hal Acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 bagi Narapidana dan Anak Binaan.


Kalapas Banjar, Mohamad Maolana menjelaskan bahwa Warga Binaan memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh Negara, salah satunya adalah remisi atau hak mendapatkan pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, jelas Maolana.


Adapun pemberian remisi tidak terlepas dari reintegrasi sosial sebagai filosofi pemasyarakatan. Hal ini berarti setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya.


“Hakikat Pemasyarakatan sebagai proses pembinaan untuk memulihkan hidup, kehidupan dan penghidupan agar warga binaan menyadari kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, menjadi manusia yang lebih baik, serta menjadi manusia yang mandiri dan produktif. Mewujudkan hakikat pemasyarakatan tersebut warga binaan Lapas Banjar diberikan pembinaan dan pembimbingan melalui Pembinaan Kepribadian dan Pembinaan Kemandirian,” terang Maolana.


Lebih lanjut, remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lapas. Melalui remisi tersebut, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat.


Remisi Khusus Hari Raya Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.


Jumlah warga binaan Lapas Banjar saat ini sebanyak 594 orang. Jumlah Warga Binaan Kristiani sebanyak 16 orang dengan rincian 15 orang menjalani masa pidana di dalam Lapas dan 1 orang sedang menjalani Asimilasi dirumah. Adapun warga binaan yang mendapat remisi sebanyak 13 orang mendapat Remisi Khusus I (masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus Natal). Sedangkan untuk Remisi Khusus II (langsung bebas) tidak ada.



RK I adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Khusus tesebut, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidananya dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Natal tersebut.


RK II adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan Remisi Khusus tesebut, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidananya dan bebas pada saat tanggal pelaksanaan Hari Raya Natal tersebut.


Penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 secara simbolis oleh Kasi Binadik dan Giatja Lapas Banjar kepada 2 orang perwakilan warga binaan penerima remisi Natal.


Pada acara pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 dibacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia oleh Kasi Binadik dan Giatja Lapas Banjar, diantaranya Pemberian remisi diharapkan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena ini adalah kehendak-Nya. Kita tidak memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah, remisi merupakan nikmat yang layak saudara Warga Binaan Pemasyarakatan terima karena saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik.


Seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum perayaan Hari Natal Tahun 2022 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kinerja mengikuti perkembangan isu-isu saat ini, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya.


Atas nama Kementerian Hukum dan HAM mengucapkan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi/pengurangan masa pidana. Bagi narapidana yang bebas pada hari ini, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik serta taat hukum. Sedangkan bagi saudara-saudara yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya saudara dapat memperoleh remisi.




 
Berita Lainnya :
  • HARI RAYA NATAL, WARGA BINAAN DAPAT REMISI KHUSUS
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved