Inspektorat Kabupaten Tangerang Diminta Tindak Dugaan Pencemaran Limbah Pabrik Cokelat
Rabu, 15-02-2023 - 11:34:42 WIB
JAKARTA-- Pemerintah Kabupaten (PS kab) Tangerang diminta menindak dugaan pencemaran lingkungan dari pengelolaan limbah milik perusahaan produsen cokelat, PT MI. Pihak perusahaan yang beralamat di Jalan Kawasan Industri Tristate, Cikupa, Kabupaten Tangerang itu pun diharapkan turut dimintai pertanggungjawaban.
Persoalan ini telah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Tangerang.
"Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Lestari Indonesia (DPP LSM FLI) melakukan langkah melaporkan hal ini, sebagai upaya pembenahan dalam pengelolaan limbah non B3 berupa ampas coklat, guna menjaga kelestarian lingkungan," kata Sekjen DPP LSM FLI Doni Gultom, Rabu (15/2), kepada wartawan.
Pengolahan limbah cokelat ini, kata Doni diduga tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan surat perjanjian kerja sama. Sehingga pihak swasta selaku pelaku usaha, kata di sangat diuntungkan lantaran mendapat pembayaran dari jasa pengangkutan limbah di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Dan Pemerintah Kabupaten Tangerang harus merugi dikarenakan menanggung biaya atas retribusi daerah," ujarnya.
Hasil investigasi mereka termasuk ke gudang pengelolaan limbah di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, juga didapati bahwa limbah ampas cokelat diduga tak dikelola dengan baik. Limbah cokelat, kata dia tak dikumpulkan di tempat penampungan sementara.
"Sehingga limbah terlihat berceceran sehingga sangat berpotensi mencemari lingkungan," ungkap Doni.
Karenanya, pemerintah daerah khususnya Inspektorat Kabupaten Tangerang, diminta memanggil perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, serta pihak terkait lainnya guna menyikapi kondisi ini. (dade)
Komentar Anda :