Polres Ciamis secara intens memasifkan pelaksanaan operasi yustisi
Rabu, 13-01-2021 - 17:52:25 WIB
Pangandaran - Dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran warga masyarakat agar patuh dan taat menerapkan protokol kesehatan, Polres Ciamis secara intens memasifkan pelaksanaan operasi yustisi. Pelaksanaan operasi yustisi ini dilakanakan oleh seluruh satuan fungsi dan Polsek baik di wilayah Kabupaten Ciamis maupun Pangandaran.
Seperti yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Pangandaran Polres Ciamis,Operasi ini melibatkan Puluhan personel gabungan TNI-Polri dan instansi pemerintah terkait di wilayah Kabupaten Pangandaran(13/1/21).
Kapolsek Pangandaran suyadi,mengatakan, Operasi yustisi dilaksankan berdasarkan instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 tentang pengendalian penyebaran Covid-19 dan atensi pimpinan. Sehingga diharapkan pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker dapat membantu pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kami tidak akan henti-hentinya menggelar operasi yustisi dalam rangka menumbuhkan kesadaran warga untuk patuh dan taat mempedomani protokol kesehatan. Dengan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan, kita turut serta membantu pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Kapolsek.
Selain penindakan langsung, Kapolres menambahkan, personel yang bertugas juga menyampaikan edukasi protokol kesehatan yang 5M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
"Semoga operasi yustisi yang dilakukan secara intens ini dapat kembali mengingatkan masyarakat bahwa corona masih ada. Sehingga kita dapat terus disiplin melakukan pencegahan dengan selaku menerapkan pola hidup bersih dan sehar serta penerapan protokol kesehatan yang 5M," pungkasnya.
Dalam operasi kali ini, sebanyak 32 warga dilakukan penindakan langsung oleh petugas gabungan lantaran tidak membawa dan menggunakan masker secara benar. Mereka diberikan tindakan langsung berupa teguran lisan dan sanksi sosial. (Cup)
Komentar Anda :