Irwanto : Permasalahan Ketenagakerjaan di Kota Banjar Tidak Hanya Terbatas Pada Perlindungan Sosial
Senin, 01-05-2023 - 21:27:07 WIB
Berkaitan dengan raperda perlindungan Tenaga Kerja yang tengah di bahas di DPRD Kota Banjar. Berdasarkan informasi yang kami terima bahwa pembahasan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja tersebut hanya untuk mengatur berkaitan kewajiban perusahaan memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi pekerja melalui program jaminan sosial yang disediakan pemerintah yakni BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Pada dasarnya, permasalahan ketenagakerjaan di kota Banjar tidak hanya terbatas pada perlindungan sosial saja (lihat potret buram ketenagakerjaan kota banjar), akan tetapi permasalahan lainnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan pun perlu diatur lebih lanjut.
Kami berpandangan Raperda tersebut semestinya tidak sebatas Raperda Perlindungan Tenaga Kerja melainkan dapat lebih mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Banjar, dimana didalamnya setidaknya akan diatur berkaitan penempatan dan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja, pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, Fasilitas Kesejahteraan, Hubungan kerja, Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja, Hubungan Industrial, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pembinaan tenaga kerja dan perusahaan, Pengawasan, serta sanksinya.
Kemudian dalam pembahasan Raperda tersebut kami juga meminta pemerintah untuk melibatkan stakeholder terkait terutama dari kalangan buruh/ serikat buruh, agar apa yang menjadi kebutuhan dan aspirasi yang disuarakan dapat tersampaikan serta terakomodir dengan baik.
Komentar Anda :