⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Pernyataan Mengejutkan Dikeluarkan Oleh Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil Dalam Sidang Di PN Pekanbaru
Jumat, 21-07-2023 - 12:07:48 WIB
Fitria Nengsih dan Muhammad Adil
TERKAIT:
   
 

PekanbaruBupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, memberikan pengakuan mengejutkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Muhammad Adil mengakui bahwa Fitria Nengsih sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), adalah istri keduanya, Kamis(20/07/2023). 


Pengakuan tersebut muncul saat Adil menjadi saksi dalam sidang kasus suap perjalanan umrah yang menjerat Terdakwa Nengsih. 


Nengsih diduga memberikan suap sebesar Rp750 juta kepada Adil. "Dia istri saya Pak," kata Adil dengan suara jelas saat hadir secara virtual menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentang hubungan dekatnya dengan Nengsih. 


Adil mengakui telah menikahi Nengsih sejak 2021 silam. Hingga kini, keduanya masih berstatus suami-istri. Mereka bertemu pertama kali saat terdakwa mengenalkan pimpinan travel umroh dan haji PT Tabur Muthmainnah Tour (TMT) bernama Deni di Hotel Pan Pacific Jakarta. Pertemuan itu dibenarkan Nengsih pada sidang itu. Pada pertemuan di Jakarta itu terdakwa Nengsih menawarkan PT TMT sebagai pelaksana kegiatan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022.


Namun, pernyataan yang tak kalah mengejutkan datang saat Adil mengakui menerima uang sebesar Rp750 juta dari Nengsih. Meski demikian, Adil menegaskan bahwa uang tersebut bukan suap melainkan hasil dari hubungan antara suami-istri. "Itu iseng-iseng saja saya tanyakan ke dia. Itukan perbincangan antara suami-istri saja," klaim Adil.


Foto. Suasana sidang kasus Bupati Nonaktif Meranti di PN Pekanbaru


Namun, Fitria Nengsih membantah keterangan Adil. Menurutnya, uang Rp750 juta yang diberikan kepada Adil bukanlah suap, tetapi fee yang ia terima selaku Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Meranti. "Uang itu merupakan fee saya dari PT TMT. Sebagai fee memberangkatkan 250 orang jamaah umroh," jelas Nengsih.


Kejadian ini menjadi semakin rumit karena Nengsih dan Adil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 April 2023 dalam operasi tangkap tangan terkait suap perjalanan umrah. Suap tersebut diduga diberikan karena Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti memberikan pekerjaan penyediaan perjalanan ibadah umrah kepada PT TMT.


Atas perbuatannya, Fitria Nengsih dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


 


(ATC/yb) 




 
Berita Lainnya :
  • Pernyataan Mengejutkan Dikeluarkan Oleh Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil Dalam Sidang Di PN Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved