BANJAR - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat secara tegas mengharamkan kegiatan ekspor pasir hasil sedimentasi laut Indonesia. Ini adalah hasil kajian bersama dalam Forum Bahtsul Masail yang dilaksanakan Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar Citangkolo Kota Banjar. Kajian ini melibatkan sejumlah tokoh masyarakat dan pengurus Nahdlatul Ulama dari daerah hingga pusat.
Kajian Forum Bahtsul Masail ini sudah diselesaikan dengan Mushohih sebagai berikut, yakni KH. Munawir Abdulrohim MA, Drs KH Marsudi Syuhud, KH Mu'in Abdurohim MPdI, Dr KH Abu Bakar Sidiq MAg, KH Ahmad Yazid Fattah, Dr KH Mutohar MPd, Kiai Deden Usman Ridwan, Drs KH Ah Roidie Farisie MM MAg, dan Dr KH Supriyatna MPd. Sedangkan sebagai perumus yaitu KH Zaenal Mufid SSos, KH Umar Faruq, Kiai Khozinatul Asror, Kiai Afif Yahya SH, Kiai Basitur Rijal MPd I, KH Ahmad Bananu Syafiq MPd I, KH Dodo Aliyul Murtadlo, dan KH Danial Hilmi. Sementara bertindak selaku moderator yakni KH Muthiullah Lc.
Tim Bahtsul Masail PWNU Jabar KH Ahmad Yazid Fattah mengatakan, jika ditinjau dari analisa Fiqih sebenarnya siapakah pihak yang paling berhak atas pengelolaan sedimentasi di laut dan bagaimana batasannya. Diputuskan menurut hasil Bahtsul Masail Laznah Bahtsul Masail PWNU Jabar sebagai berikut, pihak yang paling berhak mengelola sedimentasi laut adalah Pemerintah. Dengan batasan pengelolaan itu harus berasaskan pada maslahat rakyat.
"Bagaimana hukum Pemerintah mengelola sedimentasi dilaut sesuai PP Nomor 26 Tahun 2023 yang menurut sebagian pihak berpotensi menimbulkan mudharat sebagaimana dalam deskripsi soal (Pro Kontra Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut). Dirumuskan bahwasannya pengelolaan Pemerintah pada sedimentasi laut untuk keperluan ekspor luar negeri adalah haram," ujar Tim Bahtsul Masail PWNU Jabar KH Ahmad Yazid Fattah dalam konferensi pers di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar Citangkolo, Kujangsari, Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (31/7/2023).
KH Ahmad Yazid Fattah menuturkan, sedangkan pengelolaan Pemerintah dalam keperluan dalam negeri hukum nya diperbolehkan. Dengan syarat berasaskan kemaslahatan umat. Seperti pembersihan penumpukan sedimentasi laut yang menghalangi lalu lintas kapal laut di tepi laut. atau yang kedua sebagai bahan material infrastruktur pemerintah, perluasan area dermaga laut dan pelabuhan dan dilakukan dilokasi yang jauh dari pemukiman warga.
"Jika pengelolaan sedimentasi laut ini berefek mudharat maka hukumnya haram. Seperti pengrusakan ekosistem laut, meningkatkan abrasi dan erosi laut, efek banjir pada warga pesisir dan hilangnya kepulauan kepulauan di Indonesia," kata KH Ahmad Yazid Fattah.
Ketua PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad SH menyampaikan hasil dari pada Lembaga Bahtsul Masail ini turut mengeluarkan sebuah rekomendasi untuk Pemerintah, terutama tindaklanjut Peraturan Pemerintah Nomot 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan sedimentasi laut. Sebanyak empat rekomendasi yang disampaikan.
Pertama yakni memohon kepada pemerintah untuk meninjau kembali PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan sedimentasi laut. Kedua merekomendasikan kepada Pemerintah untuk melarang ekspor Pasir Laut ke Luar Negeri demi mengoptimalkan kebutuhan pasir di dalam negeri.
Ketiga Pemerintah wajib mengelola sedimentasi laut berasaskan pada kemaslahatan umat. Dan keempat, Pemerintah wajib menjaga pengelolaan sedimentasi paut dari mudirot yang lebih besar.
"Rekomendasi ini secepatnya akan kita layangkan kepada pemerintah untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah dari hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar. Harapan dari PWNU Jabar bagaimana Pemerintah ini berfikir kemaslahatan untuk ekspornya tetapi untuk umat atau rakyat Indonesia itu sendiri. Mudah mudahan apa yang menjadi rekomendasi hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar Pemerintah bisa melaksanakannya," ujar KH Juhadi Muhammad
PWNU Jabar ini mendorong dilakukan peninjauan kembali terkait PP Nomor 26 Tahun 2023 dengan tujuan menjaga ekosistem lingkungan. Jangan sampai PP ini menjadikan kerusakan pada lingkungan yang berdampak pada masyarakat dipesisir maupun Indonesia secara umum.
"Biar pulau kita yang ada di Indonesia kalau pasirnya dikeruk dan tidak diekspor keluar negeri tentu ini tidak akan ada kerusakan lingkungan. Intinya bagaimana kita menjaga lingkungan ini tetap terjaga dengan baik. Kami PWNU Jabar ketika pasir laut dikeruk, diambil apalagi di ekspor maka ini akan kerusakan," kata KH. Juhadi Muhammad.
Komentar Anda :