Permohonan maaf yang disampaikan Rocky Gerung lantaran telah menyebut Presiden Joko Widodo 'bajingan tolol' dianggap tidak tulus. Sehingga, proses hukum untuk akademisi tersebut harus tetap berjalan.
Pakar Hukum dan Tata Negara dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Firdaus Arifin menilai ada kejanggalan saat Rocky Gerung meminta maaf. Sebab, Rocky tidak menujukan permintaan maafnya kepada Presiden Jokowi sebagai sosok yang telah dihina.
"Ini permintaan maaf tidak tulus dari seorang Rocky Gerung, dan sebaiknya tidak usah dihiraukan. Dia tidak sepenuhnya meminta maaf, dan proses hukum tetap harus lanjut," ujar Firdaus, Senin (7/8).
Firdaus menuturkan, seseorang yang benar-benar meminta maaf atas kesalahan yang diperbuat biasanya akan mencabut pernyataannya. Namun, Rocky Gerung sama sekali tidak melakukan hal tersebut.
"Kalau dia seorang yang fairness, gentleman, tinggal bilang Pak (Jokowi) saya minta maaf dan menarik pernyataan saya karena menyebut bapak bajingan. Itu kan gak ada, kan gak keluar dari mulutnya," kata Firdaus.
Atas dasar itu, Firdaus sepakat dan mendorong proses hukum terhadap Rocky Gerung harus tetap berjalan. Menurutnya, proses hukum penting dilakukan agar menjadi pelajaran bagi publik di kemudian hari.
"Untuk proses hukum saya berharap terus jalan biar jadi pembelajaran publik dan jadi semacam legacy buat generasi setelah kita," tuturnya.
Firdaus menegaskan, siapapun berhak tidak setuju atau kontra dengan kebijakan pemerintah. Namun, kritik yang disampaikan tidak harus dengan memaki seorang presiden yang menjadi simbol negara.
"Ini buat ke depan biar kita punya presiden itu dihargai, dan tidak menjadi bahan olok-olok publik. Kita tidak bisa terus seperti itu dan tidak baik buat perkembangan demokrasi di Indonesia," tegas Firdaus.
Menurutnya, Rocky Gerung tetap bisa dipolisikan dan diproses hukum dengan Pasal Penghinaan Presiden. Ia menyarankan pihak-pihak yang melaporkan Rocky Gerung untuk menggunakan Pasal 210 dalam KUHP.
"Masih bisa pakai KUHP yang lama. KUHP baru itu kan baru berlaku tiga tahun mendatang. Sekarang pakai aja KUHP pasal 210 penghinaan terhadap kepala negara, juga bisa diproses," tandasnya.
Komentar Anda :