MusrenbangDes RPJMDes 2024-2029 Kades Sukasono Prioritaskan Rehabilitasi Saluran Citameng 2 ,Bila Perlu Akan Pasang Badan.
Garut- Kamis (14/09/23) Kades Sukasono Kecamatan Sukawening Ir Asep Sukwanda Jaya ,menggelar Musrenbangdes RPJMDes 2023-2029. Yang bertempat di SDN 1 Sukasono. Dengan dihadiri oleh Forkopincam Kecamatan Sukawening , Para SKPD, unsur LKD beserta para tokoh masyarakat Desa Sukasono.
Melalui wawancaranya secara terpisah setelah selrsai acara Asep Sukwanda Jaya , kepada awak media memaparkan . Secara gamblang :
"Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Allah SWT.yang telah memberikan rahmat dan Hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dengan baik".
"Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun dan merupakan penjabaran dari visi dan misi Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program dan empat kegiatan pembangunan Desa".
"Penyusunan RPJM Desa wajib mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Dalam penyusunan RPJM Desa juga harus mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan Prioritas Program dan Kegiatan kabupaten/kota".
"Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ini memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta disusun berdasarkan usulan dari tiap-tiap RT di masing-masing di Desa".
"Adapun ruang lingkup kegiatan RPJM Desa pada prinsipnya mengarah pada upaya peningkatan Index Pembangunan Manusia (IPM) yang meliputi aspek Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi, termasuk didalamnya pembangunan prasarana dan sarana ekonomi. Masyarakat diberi kebebasan untuk mengajukan usulan apapun (Open Menu)".
"Artinya masyarakat dapat mengusulkan apa saja yang sesuai dengan kebutuhan di masing-masing RT dan atau tiap Kadus . sejauh usulan tersebut tidak dilarang oleh negara dan juga tidak dilarang oleh agama, karena segala hal yang menjadi larangan negara dan agama maka secara otomatis juga menjadi larangan untuk diusulkan dalam kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ini".
"Usulan kegiatan yang dapat didanai dalam RPJM Desa ini dapat diklasifikasikan atas 4 bidang kegiatan meliputi: (1). bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, (2). Bidang Pelaksanaan pembangunan Desa, (3). Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa, (4) Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa dan (5). Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak dan Darurat Lainnya".Jelasnya.
"Adapun mengenai skla prioritas untuk tahun 2024 ke depan ,kami akan merehabilitasi saluran-saluran air irigasi, terutama saluran utama yakni wilayah citameng 2".
"Soalnya apa? . Saluran irigasi Citameng 2 ,yang panjangnya kurang lebih 3.5 Km ,itu dapat mengairi lahan-lahan pertanian, puluhan hingga ratusan Hektar, terutama areal persawahan".
"Selain daerah Sukasono ,juga bisa mengairi area persawahan di empat desa lainnya. Seperti Desa Sudalarang, Mekarhurip, Maripari, juga Desa Sukaluyu.
"Nanti di kaloborasikan dengan pihak PUPR , mitra cai, juga dengan pihak-pihak yang bisa membantu akses untuk terwujudnya perencanaan ini".
"Tentu juga sesuai dengan peraturan yang sudah di tentukan oleh aturan yang sudah ditentukan. Yang penting dalam menggunakannya tidak bertabrakan dengan kordex yang berlaku dengan pihak terkait, dalam hal ini yakni pihak Dinas PUPR bidang SDA".
"Bila perlu saya selaku Kades akan pasang badan untuk kemajuan Desa Sukasono terutama dalam hal pertanian".Pungkasnya.(Dady)
Komentar Anda :