⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
2 Ahli Waris di Kota Banjar Dapat Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 20-09-2023 - 09:58:48 WIB
TERKAIT:
   
 

 


BANJAR - Santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan diserahkan secara simbolis oleh Walikota Banjar, kepada ahli waris saat apel gabungan Hari Perhubungan Nasional 2023 tingkat Kota Banjar.


Santunan kematian itu diberikan kepada dua orang ahli waris. Santunan pertama diberikan kepada Basir, suami dari almarhumah Supriati, pedagang yang baru membayar 6 bulan iuran dan mendapat santunan sebesar Rp 42.000.000.


Kemudian, santunan kedua diberikan kepada ahli waris petugas retribusi pasar Banjar, sebesar Rp. 115.000.000 termasuk beasiswa anak. Ahli waris Basir mengatakan, istrinya baru 6 bulan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, dengan jumlah iuran sebesar Rp 100.800.


"Padahal istri saya baru 6 bulan menjadi peserta dan Iuran hanya Rp 16.800 per bulannya, tapi setelah istri saya meninggal dunia dan saya suami atau ahli waris mendapat santunan Rp 42.000.000," kata Basir, Selasa (19/9/2023).


Menurut Basir, pekerjaan istrinya hanya sebagai pedagang di Langensari, dengan pendapatannya tidak tetap. Namun, tujuh bulan lalu Supriati, didaftarkan oleh anaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.


"Setelah istri meninggal dunia saya sempat kebingungan dan hampir putus asa, karena tidak memiliki harta benda untuk kehidupan kedepannya," terang Basir.


Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Banjar Zainal Abidin mengatakan, pihaknya memberikan santunan sebesar Rp. 42.000.000.


"Almarhumah Supriati, menjadi anggota BPJS belum mencapai satu tahun, akan tetapi itu haknya yang harus diterima tanpa potongan apapun," kata Zainal Abidin.


Zainal menjelaskan, pihaknya akan selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal khususnya terhadap masyarakat yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.


Ia menerangkan, bagi pekerja informal jika mendaftar sudah langsung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan pasti terlindungi dari Risiko kerja dan kematian, dengan iuran sebesar Rp.16.800 per bulan setiap orangnya.


"Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan biaya pelayanan Kesehatan sampai sembuh dan jika sembuh sampai cacat, santunan cacatnya akan diberikan tanpa ada biaya administrasi," pungkasnya.




 
Berita Lainnya :
  • 2 Ahli Waris di Kota Banjar Dapat Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved